Waria Salon Layani Wanita Hukumnya Haram'
NU Online · Jumat, 21 Mei 2010 | 06:36 WIB
Jasa salon biasanya identik dengan waria alias laki-laki yang berlagak mirip cewek. Bahkan, waria tersebut tidak canggung ketika memberi pelayanan prima kepada klien wanita. Mulai dari memegang rambut, kulit sebagai bentuk profesionalitas.
Berdasarkan hasil pertemuan 125 delegasi dari pondok pesantren (ponpes) Slafiyah se-Jawa dan Madura pada Bahtsul Masa'il ke-XII yang diselenggarakan di Ponpes Alfalah, Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri 19-20 Mei menghukumi haram bagi waria yang memberikan pelayanan kepada kliennya seorang wanita.<>
Perumus Bahtsul Masa'il Abdul Manan mengatakan, hukumnya haram terhadap pelayanan waria di salon kecantikan khusus wanita tersebut karena berkaitan dengan praktik yang dilarang syara' yaitu, melihat, pegang-memegang antara lawan jenis, laki-laki dengan perempuan bukan muhrim.
"Jikalau salon tersebut campuran artinya melayani pria dan wanita. Lantas si waria mendapatkan klien pria tidak apa-apa. Namun, jika yang dilayani itu perempuan, maka diharamkan," tandas Abdul Manan, yang juga salah seorang pengajar di Ponpes Alfalah, Ploso, Kamis (20/5) malam.
Sementara itu saat ditanya hukumnya bagi salon yang memperkerjakan karyawannya seorang waria, Abdul Manan menjawab tidak ada masalah sebagaimana dilansir beritajatim.com.
Rumusan itu, imbuh Abdul Manan, yang juga sebagai penasihan pengurus di struktur kepengurusan Ponpes Alfalah, akan disampaikan kepada Nahdatul Ulama (NU) yang ada di cabang, diteruskan ke provinsi hingga ke PBNU, agar disosialisasikan secara luas. (mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
3
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
4
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Badan
6
Tuntutan Tak Diakomodasi, Sopir Truk Pasang Bendera One Piece di Momen Agustusan Nanti
Terkini
Lihat Semua