Sejumlah warga Gorontalo menolak tegas peraturan bahwa setiap pernikahan harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) karena menilai aturan tersebut tidak berdasar dan memberatkan pasangan yang akan menikah maupun para kerabat.
"Pernikahan itu kan sakral dan akan lebih khidmat bila dilaksanakan di rumah sendiri. Kalau di KUA justru akan sangat merepotkan," ujar Abdulah Ismail (30), salah seorang warga, Ahad (24/1).<>
Lagi pula, menurut dia, KUA belum memiliki fasilitas yang cukup, untuk menyelenggarakan pernikahan sehingga warga enggan mematuhi peraturan dari Departemen Agama tersebut.
Tak hanya itu, warga juga merasa kerepotan jika harus menikah di KUA, karena ruangan yang ada tak cukup untuk menampung para undangan.
"Apalagi kalau rumah jauh dari KUA, kan tidak mungkin kami meninggalkan tamu di rumah dan menikah di KUA," ungkap Dewi Mohamad (25), salah seorang warga yang menolak peraturan tersebut.
Dewi bahkan keberatan sejumlah KUA mengancam tak akan menerbitkan buku nikah jika tak mengindahkan peraturan baru itu.
Ia menambahkan, sosialisasi oleh pihak KUA dirasa masih sangat minim, sehingga masyarakat belum bisa menerima.
"Intinya sosialisasi dan fasilitas dibenahi dulu, baru masyarakat bisa menerima hal itu," katanya lagi. (ant/sam)
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Anggapan Safar sebagai Bulan Sial Berseberangan dengan Pandangan Ulama
6
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
Terkini
Lihat Semua