Warta

UU Pornografi Perlu untuk Menahan Laju Industri Seks

NU Online  ·  Sabtu, 20 September 2008 | 22:36 WIB

Jakarta, NU Online
Undang Undang Pornografi yang hingga kini masih dalam tahap Rancangan Undang Undang (RUU) merupakan upaya untuk menahan laju industri seks yang sangat bebas dan melindungi anak dari segala hal yang berbau pornografi, baik dari anak itu sendiri maupun orang dewasa.

Menurut asisten Urusan Sosial Budaya dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Safinas Z Asaari, hal yang menjadi perhatian utama dari RUU Pornografi adalah industri pornografi, yang terdiri dari 3 rangkaian, yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi.<>

"UU ini mengatur tentang industri pornografi mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Tidak mengatur moral orang sehingga muatan pornografi tidak mudah terakses oleh segala umur," kata Safinas di sela-sela diskusi Menanti Lahirnya UU Pornografi di Jakarta, Sabtu (20/9).

Sementara itu aktivis LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Ratna Batara Munti, menilai RUU Pornografi dari perspektif lain. Katanya, ketentuan salah satu pasal dalam RUU Pornografi telah mengkriminalkan tubuh perempuan.

Salah satu pasal itu adalah Pasal 8, yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjadikan dirinya obyek atau model dari pornografi dapat dipidana.

"Di masyarakat kita, yang dianggap porno adalah tubuh perempuan. Dengan begitu, nanti akan banyak penari perempuan, artis perempuan yang akan dikriminalkan," kata Ratna.

Ratna mengatakan, pihaknya sama sekali tak berkeberatan dengan penghapusan pornografi. Akan tetapi, dia keberatan dengan seluruh proses pembahasan RUU ini yang dinilai tidak akan menjawab persoalan di masyarakat.

Anggota Pansus RUU Pornografi Mustafa Kamal mengatakan, waktu pembahasan yang bertahun-tahun menurutnya sudah terlalu lama.

"Sebenarnya bukan masalah mendesak atau tidak mendesak. RUU ini sudah lebih dari 10 tahun dibahas dan sudah mencapai tingkat kematangan tertentu," katanya.

Namun DPR sendiri hingga kini belum ada target waktu untuk segera mengesahkan RUU Pornografi.

“Semakin cepat disahkan akan semakin baik. Kalau kita mundur sedikit, sudah masuk masa kampanye Pemilu 2009," kata Kamal. (nam)