Warta

Usut Kasus Soeharto Lewat Kroni-kroninya

Sab, 19 Januari 2008 | 04:53 WIB

Semarang, NU Online
Pengusutan kasus pidana mantan Presiden Soeharto sudah tidak mungkin dilakukan karena Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3). Pengusutan kasus-kasus Soeharto hanya bisa dilakukan dengan melakukan penyelidikan atas kasus-kasus yang dilakukan kroni-kroninya.

"Hal ini akan lebih mudah dilakukan bila Pak Harto tidak ada," kata Prof Moh Mahfud MD ditemui usai menjadi penguji doktor di Universitas Diponegoro, Semarang, Jumat (18/1).<>

Dengan dikeluluarkannya SKP3 untuk kasus Soeharto, kata Mahfud, berarti kasus pidananya sudah selesai dan tidak bisa diacak-acak lagi, namun masih bisa dilakukan dengan cara mengusut kasus-kasus pidana para kroninya.

Mahfud yang juga Ketua DPP PKB itu menegaskan, pelacakan kekayaan para kroni Pak Harto memberi peluang kembalinya kekayaan negara.

Dikatakannya, penuntutan dalam kasus perdata Pak Harto, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, juga tidak akan mudah, sebab yang terjadi dalam dugaan penyalahgunaan yayasan-yayasan, itu lebih bersifat administrasi.

"Kalau terjadi gugatan karena ada penyalahgunaan uang, itu perkara pidana. Tetapi SKP3 untuk kasus pidana Pak Harto kan sudah dikeluarkan, jadi itu juga tidak bisa dilakukan," katanya.

Kalau memang ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi Pak Harto pada yayasan, menurut Mahfud, seharusnya yang menggugat pihak yayasan, bukan dari pemerintah.

Mengenai desakan sejumlah kalangan agar memberi maaf kepada Pak Harto, ia mengemukakan, secara hukum tidak ada maaf, kecuali yang bersangkutan sudah dihukum, padahal Pak Harto belum menjalani proses hukum tersebut. (ant/sam)