Sekitar 50 alim ulama se Kabupaten Semarang, Rabu siang (29/7), mendatangi Polda Jawa Tengah, dengan maksud memberikan dukungan kepada polisi untuk menuntaskan kasus pernikahan siri dan eksploitasi anak yang dilakukan Syekh Puji.
Kedatangan alim ulama ini diterima langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Alex Bambang Riatmodjo di ruang lobi Polda Jateng dan dilakukan pertemuan terbuka bagi wartawan selama beberapa menit.<>
Dalam pertemuan tersebut, seorang pengasuh Pondok Pesantren Darussalam di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, KH Suyono, mengatakan atas nama alim ulama se Kabupaten Semarang memberikan dukungan terhadap apa yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus Syekh Puji.
"Pada prinsipnya, kami alim ulama sangat mendukung tindakan polisi dalam menangani kasus saudara Pujiono." katanya.
Alim ulama ini juga sangat prihatin karena sering mendapat pertanyaan dari rekan ulama yang berada di luar Pulau Jawa, yang menanyakan mengapa ada seorang yang mendapat gelar syekh teraniaya dan tersangkut masalah hukum tapi tidak mendapat dukungan dari alim ulama.
Oleh karena itu, lanjut dia, dirinya beserta ulama yang lainnya ingin meluruskan, bahwa alim ulama se Kabupaten Semarang tidak mengetahui gelar syekh terhadap saudara Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji itu diperoleh dari mana dan oleh siapa.
"Sepengetahuan kami, yang bersangkutan belum pernah belajar agama Islam di suatu pondok pesantren dan mengisi ceramah di dalam pengajian," ujarnya.
Menurut dia, gelar syekh, sebetulnya tidak menyangkut masalah hukum, tapi gelar tersebut diberikan kepada seseorang yang paham mengenai ajaran Islam, taat pada syariat Islam, dan mempunyai tingkah laku yang baik.
Dirinya menjamin dalam penanganan kasus ini tidak akan timbul masalah di dalam masyarakat yang menyinggung tentang suku, agama, dan ras (SARA) dengan gelar yang melekat pada Pujiono Cahyo Widianto.
Ulama berharap kepolisian tidak ragu-ragu menuntaskan kasus saudara Pujiono dan mengenai masalah bersalah atau tidaknya yang bersangkutan, itu merupakan wewenang pengadilan.
Dia menjelaskan, di Indonesia ada dua hukum yakni hukum syariat Islam dan hukum positif. Hukum berdasarkan syariat Islam tidak bisa mengadili, meski apa yang dilakukan saudara Pujiono dengan menikahi anak secara hukum syariat sah, tapi karena di Indonesia menganut hukum positif, maka yang bersangkutan harus ditindak tegas.
"Apa yang dilakukan oleh Saudara Pujiono adalah pelanggaran hukum positif, yakni eksploitasi anak di bawah umur dan hukum harus tetap ditegakkan. Sekali lagi, kami mengharapkan polisi dapat menangani kasus ini secara tuntas," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan ulama se Kabupaten Semarang yang diberikan kepada kepolisian.
"Polisi tidak pernah bermain-main dalam upaya menegakkan hukum karena itu sebagai konsekuensi dari suatu negara hukum dan apa yang telah disampaikan kali ini menjadi bahan pertimbangan bagi polisi untuk mengambil langkah-langkah dalam penyidikan lebih lanjut," katanya. (ant/mad)
Terpopuler
1
Koordinator Aksi Demo ODOL Diringkus ke Polda Metro Jaya
2
Inilah Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
3
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
4
5 Doa Pilihan untuk Hari Asyura 10 Muharram, Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
5
Khutbah Jumat: Meraih Ampunan Melalui Amal Kebaikan di Bulan Muharram
6
10 Muharram Waktu Terjadinya 7 Peristiwa Penting Para Nabi
Terkini
Lihat Semua