Warta

Tanpa Ampun, Gatara ‘Turunkan’ Gus Dur

NU Online  ·  Jumat, 20 Februari 2009 | 08:19 WIB

Tegal, NU Online
Diduga, Gerakan Kebangkitan Rakyat (Gatara) Kabupaten Tegal akhirnya tanpa ampun menurunkan spanduk dan baliho para calon legislatif yang memajang foto KH Aburahman Wahid alias Gus Dur. Hal ini dilakukan setelah digelarnya pelantikan dan pembentukan Gatara Cabang Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu di Gedung KORPRI

Karuan saja, para caleg yang spanduk dan balihonya diturunkan menjadi berang. Sebut saja H Iksan Abdullah SH MH Caleg DPR RI Dapil 1 Nomor urut 2 yang meliputi wilayah Brebes, Tegal dan Slawi mengaku kecewa dengan langkah oknum-oknum personil Gatara yang dinilai membabi buta itu. “Gus Dur tidak pernah memerintahkan itu!” kata Iksan dengan nada keras.<>

“Gus Dur kan sampai hari ini masih jadi Ketua Dewan Syuro PKB, mengapa fotonya dilarang-larang untuk mendampingi Caleg PKB?” gugatnya.

Menurut Iksan langkah mereka sebagai tindakan kriminal dan akan berhadapan dengan pihak kepolisian. “Itu pelanggaran pidana pemilu, jadi mereka akan berhadapan dengan kepolisian,” tuturnya kepada NU Online di Brebes Jumat (20/2).

Dia juga tidak akan gegabah dan tetap bersabat, artinya akan melakukan klarifikasi dulu. “Barangkali mereka itu teman saya sendiri, jadi kami belum melaporkan tindakan kriminal gatara tersebut. Saya akan melakukan dakwah watawasobhil haq watawa sobisobri,” terangnya.

Iksan hanya akan mengingatkan kalau tindakan mereka sangat keliru. Sehingga perlu diluruskan dan diberi pengertian agar tidak nabrak-nabrak dalam persoalan politik. Sebagai ahli hukum, Iksan selalu bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Baginya tidak bisa seseorang atau atas nama lembaga main hakim sendiri. ‘Penurunan’ Gus Dur yang melekat di spanduknya sebagai tindakan main hakim sendiri.

“Sebagai advokat rakyat, Saya tidak ingin hati rakyat didzolimi. Dengan ulah gatara tersebut, rakyat yang mendukung saya tentu sakit hatinya,” ucapnya.

Menurut Undang-undang Pemilu, kata Iksan, yang berhak menurunkan spanduk atau baliho adalah Partai Politik yang bersangkutan, Calegnya sendiri, Panitia Pengawas atau KPU dan Pemerintah Kota atau Kabupaten di mana baliho atau spanduk itu dipasang. “Kalau Gatara melakukan penurunan itu jelas tindakan pidana. Gatara itu siapa sih? Koq main nurunin segala! Pemilu ini diatur oleh Undang-undang!” tegas Iksan tak habis pikir.

Hal senada diungkapkan Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB Kab. Brebes Zaenal Wafa yang tidak sepakat dengan penurunan spanduk Gus Dur. Menurut Wafa, dalam masa kampanye tertutup ini, para Caleg diperkenankan oleh undang-undang. Dengan cara dan model yang bagaimanapun sesuai dengan kreatifitas para caleg.

Di dalam undang-undang, tidak disebutkan larangan ‘menggandeng’ tokoh-tokoh agama, nasional atau siapapun untuk mendampingi caleg di spanduknya. Artinya, ketika Gatara dengan lancang menurunkan spanduk milik Iksan Abdullah yang didampingi Gus Dur misalnya, bisa dikategorikan pelanggaran undang-undang. Sebab Gatara tidak mempunyai wewenang apapun menurunkan atau mencabut alat-alat sosialisasi pemilu.

“Personil Gatara seharusnya menghormati undang-undang,” desak Gus Wafa panggilan akrab Zaenal Wafa.

Tindakan Gatara, Gus Wafa menilai, sebagai tindakan yang tidak berdasar. “Biarlah ini menjadi pekerjaan kepolisian untuk menangani ulah Gatara,” imbuhnya.

Sementara salah satu pengurus Gatara Kabupaten Tegal, Muslikh beberapa waktu lalu mendesak seluruh calon anggota legislatif (caleg) PKB dari Kubu Muhaimin Iskandar agar tidak memasang gambar Gus Dur. Desakan itu berdasarkan instruksi yang dikeluarkan secara resmi moleh Gus Dur sejak tanggal 3 November 2008 lalu. “Atas nama pribadi dan sebagai ketua Dewan Syura PKB Gus Dur melayangkan surat kepada Muhaimin,'' tutur Muslikh.

Gus Dur melarang keras penggunaan foto maupun gambar dan suara dalam seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar dan kadernya. Pasalnya, penggunaan Gambar dan Suara Gus Dur melanggar AD/ART partai.

Dalam surat itu juga disebutkan, jika larangan tersebut tidak diindahkan, maka Gus Dur akan menuntut ke pengadilan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. " Itu intruksi Gus Dur. Diharap seluruh caleg Muhaimin untuk segera mencopot sendiri atribut kampanye yang memuat gambar Gus Dur,'' tandasnya. (was)