Jakarta, NU Online
Pemerintah diusulkan membentuk sebuah lembaga yang berfungsi menyalurkan pupuk kepada para petani. Lembaga yang dimaksud menerima subsidi langsung dari pemerintah untuk mencapai tingkat harga pupuk bersubsidi yang telah ditentukan (HET).
“Bisa saja itu merupakan gabungan antara BUMN-BUMN yang berhubungan dengan bidang pertanian. Jadi kan jelas bahwa subsidi itu nantinya diberikan hanya kepada lembaga ini yang adalah distributor pupuk itu,” kata Direktur Institute for Development of Economics and Finance Indonesia (INDEF) Fadhil Hasan dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) di Jakarta, Rabu (28/6).
<>Fungsi distribusi pupuk bersubsidi yang saat ini dijalankan sekaligus oleh produsen dinilai tumpang tindih. “Nah sekarang kalau dipisahkan fungsi itu maka lebih jelas bahwa yang subsidi pemerintah dari distributor ke petani,” katanya.
Dengan cara itu, lanjut Fadhil, pengawasan penyaluran subsidi dapat diperketat dan problem kelangkaan dan membumbungnya harga pupuk saat masa tanam dapat segera teratasi.
“Kita lihat, selama ini sering timbul kelangkaaan pupuk. Kalau sistem distribusi diatur yang tegas dan kemudian kita melakukan penataan kembali disparitas harganya akan lebih bisa memberikan penanganan yang lebih baik lagi pada pupuk ini,” kata Fadhil.
Namun demikian, Fadhil menambahkan, perusahaan yang memproduksi pupuk tetap perlu mendapatkan insentif yang jelas. “Insentif berfungsi pada tingkat ekonominya, pada tingkat perusahaan secara komersial,” katanya.
Menurut Fadhil, perlu ada restruktirisasi dalam intitusi yang memproduksi pupuk. Saat ini, induk produsen pupuk adalah pabrik Pupuk Sriwijaya (Pusri) sementara yang lain sebagai anak perusahaannya. Pada kenyataannya, ini berjalan tidak efektif. PT Pupuk Kaltim, misalnya, sebagai anak perusahaan sekala produksinya lebih besar.
“Bagaimana mungkin induk perusahaan kapasitas produksinya lebih kecil. Industri pupuk nasional perlu membentuk holding compenis yang non operasional yang bertugas pada hal-hal yang sifatnya investasi, penyediaan gas untuk pabrik-pabrik pupuk lainnya yang dijadikan anak perusahaan,” Tegas Fadhil. (nam)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
DPR Ketok Palu, BP Haji Kini Sah Jadi Kementerian
3
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
4
Wajib Selektif! Ini Tips Islam Memilih Calon Pasangan Hidup yang Tepat dan Berkah
5
Khutbah Bahasa Jawa: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw
6
DPR-Pemerintah Sepakati RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
Terkini
Lihat Semua