Warta

Siaran Televisi Banyak Singgung Perasaan Umat

NU Online  ·  Selasa, 8 Desember 2009 | 05:28 WIB

Medan, NU Online
Enam lembaga di Sumut meminta pemerintah serius membina dan mengawasi program siaran televisi, karena banyak program yang dinilai menyinggung perasaan umat beragama, tidak mendidik, merusak moral, nilai budaya serta cenderung membuat frustrasi.

Keenam lembaga yang menyampaikan pernyataan bersama di Medan, Senin, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Komunikasi Lintas Adat (Forkala). Kemudian Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kanwil Depag Sumut dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.<>

"Banyak siaran televisi merusak tatanan adat istiadat yang dampaknya antara lain merusak moral bangsa. Siaran di televisi juga merusak karakter bangsa dan merusak moral generasi muda," demikian salah satu butir pernyataan bersama keenam lembaga itu.

Pernyataan itu disampaikan pada acara jumpa publik membahas materi siaran televisi di Kantor Dinas Kominfo Sumut. Pernyataan bersama lainnya, mendesak pemerintah dan lembaga legislatif merevisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, terutama pasal-pasal yang mengganggu keselamatan negara, pribadi dan kelompok.

Mereka juga meminta dihentikannya program atau siaran yang bisa mendangkalkan akidah dan keyakinan atau yang bersifat fitnah, pergunjingan dan merusak moral.

Pengelola televisi juga diminta membuat program siaran yang berimbang antara pendidikan dan hiburan. KPI juga diminta konsekuen melaksanakan UU Penyiaran.

Ketua FKUB Sumut, H Maratua Simanjuntak pada pertemuan itu mengatakan, para ulama, pendeta, pastor, biksu atau para pemuka agama di Sumut telah berulang kali menggelar pertemuan membahas siaran televisi.

Dia mengatakan, para tokoh agama telah merasakan banyak program dan siaran televisi telah melampaui norma-norma kesopanan, agama, adat istiadat dan budaya.

"Masih banyak acara yang bisa menarik minat pemirsa, tapi tidak menghancurkan dan merusak moral bangsa. Inilah harapan kami kepada pemerintah," tegas Maratua. Para pengusaha pertelevisian di Indonesia juga diminta tidak mengambil keuntungan di atas kerugian besar moral bangsa.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua MUI Sumut, Prof Dr H Abdullah Syah, MA. Dia mengatakan, pengaruh siaran televisi cukup dominan bagi perkembangan perilaku masyarakat.

MUI juga telah berulangkali menyampaikan kritik dan saran ke KPI Pusat agar menghentikan siaran-siaran televisi yang sudah kebablasan dan cenderung merusak moral, perilaku umat dan adat-istiadat.

"Tidak boleh siaran televisi tidak ada batasan. Semua mesti ada batasan, dimana agama, adat-istiadat, aturan dan undang undang membatasi itu. Jika siaran televisi tidak ada batasan, tentu akan merusak moral dan perilaku masyarakat," katanya.

Ketua Forum Komunikasi Lintas Adat (Forkala) Sumut, Tengku Lukman Sinar, bahkan mengatakan sebagian tayangan televisi menyakitkan dan menyengsarakan masyarakat adat, karena hal-hal yang selama ini dianggap tabu tidak lagi dihargai televisi.

"Dulu masih ada sanksi sosial dan sanksi pidana bagi orang yang menyalahi adat, tapi kini sudah tidak ada lagi. Sepertinya kita menjadi masyarakat baru yang tak beradat," katanya. (ant/mad)