Warta

Sengketa Alastlogo Tak Harus Diselesaikan Secara Hukum

NU Online  ·  Rabu, 11 Juli 2007 | 10:32 WIB

Jakarta, NU Online
Sengketa 2.263 hektar tanah di Alastlogo Pasuruan antara warga dan TNI AL yang telah menelan 3 korban jiwa pada 30 Mei lalu tidak harus diselesaikan secara hukum karena proses peralihan tanah dari warga ke TNI AL itu sendiri tidak jelas.

Demikian Bupati Pasuruan Jatim H Jusbakir Aljufri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD RI yang dipimpin oleh Ketua PAH Sudharto didampingi Wakil Ketua Muspani.

<>

Jusbakir Ajufri didampingi Ketua Lembaga Hukum dan HAM (Lakumham) DPW PKB Jatim Aris Soegihartono, Direktur LBH Jatim Moh. Saiful Aris, Kepala BPN Pasuruan, Lurah Alastlogo Imam supandi, dan hadir pula anggota DPD RI asal Jatim KH A Mujib Imron dan KH. Mahmud Ali Zain.

Dikatakan Jusbakir, sudah beberapa kali warga protes karena tanahnya telah menjadi ladang usaha dengan PT  Rajawali dan PT KGA. Karena itu sekadar permohonan tanah itu mesti diberikan pada sekitar 5.700 KK tanpa melalui proses hukum.

”Kalau melalui proses hukum an sich selain akan membutuhkan proses panjang, warga itu dulu memang tidak memiliki surat-surat tanah seperti sekarang. Karena itu penyelesaiannya adalah tanah itu diberikan pada warga. Bukan dikembalikan, karena kalau dikembalikan harus melalui proses hukum panjang,” ujar Jusbakir.

Para anggota PAH I DPD mengingatkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus Alastlogo itu. Juga ada pelanggaran hukum karena sudah menyimpang dari UU TNI sendiri yang tidak lagi boleh berbisnis. Sebagaimana Pasal 30 UUD RI 1945, TNI wajib menjaga kedaulatan wilayah. Jika tanah itu dibisniskan, maka TNI telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai alat negara.

“Apakah keterlibatan sipil berupa penggunaan mobil yang mengangkut 13 prajurit TNI AL itu milik PT Rajawali? Itulah antara lain sebagai indikasi kuat bahwa  tanah itu memang dibisniskan,” kata KH A Mujib Imron.

Aris Soegihartono mengatakan, Lakumham DPW PKB Jatim dan LBH Jatim sebagai pengawal kasus Alastlogo tersebut, akan terus melakukan langkah hukum. Bahkan pihaknya akan akan menempuh jalur hukum sendiri karena meragukan proses hukum yang berjalan saat ini.(nif/nam)