Warta

Segera Sahkan UU Label Makanan Halal

NU Online  ·  Senin, 6 April 2009 | 04:14 WIB

Jakarta, NU Online
Maraknya peredaran produk makanan yang bercampur dengan daging babi telah membuat resah umat Islam. Karena itu, perlu aturan hukum yang tegas agar produk tersebut tidak beredar luas di masyarakat.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Hasrul Azwar, mengungkapkan, saat ini DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Label Makanan Halal. ''Saat ini sedang dalam proses. Kami berharap UU ini bisa segera diterbitkan sebelum berakhirnya masa bakti DPR periode 2004-2009,'' jelas Hasrul kepada Republika, di Jakarta.<>

Ketua DPP PPP ini menegaskan, UU Label Makanan Halal ini sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya umat Islam, dari berbagai jenis produk makanan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang beredar luas di masyarakat.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Bandung, Jawa Barat, menemukan sejumlah produk makanan, seperti dendeng dan abon sapi, yang bercampur dengan babi. Hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti Semarang, Malang, Batam, Surabaya, ataupun Pangkal Pinang. ''Agar peredaran produk tersebut tidak meluas, perlu ada aturan yang jelas dalam menentukan kehalalannya,'' ungkap Hasrul.

Ia menyatakan, beberapa negara, seperti Singapura dan Belanda, telah membuat aturan adanya lembaga yang menetapkan kehalalan sebuah produk. Di Belanda, misalnya, ada sebuah lembaga semacam LP POM MUI yang memberikan sertifikasi halal bagi setiap produk makanan yang dijual di pasaran. Mereka yakin produk yang memiliki label halal adalah produk makanan yang baik dan dijamin kebersihannya.

"Singapura dan Belanda saja melakukan hal itu, mengapa Indonesia sebagai negara Muslim terbesar belum memiliki UU yang secara tegas mengatur masalah label kehalalan produk makanan,'' paparnya.

Ia menegaskan, dengan disahkannya UU Label Makanan Halal, masyarakat tidak akan ragu untuk membeli makanan yang dipasarkan di pusat perbelanjaan.

Sebagai negara mayoritas penduduk Muslim, menurut dia, pemerintah bersama DPR wajib melindungi masyarakat agar tidak "terjebak" mengonsumsi makanan yang tidak halal, tapi beredar luas tanpa mencantumkan label halal.

Ia menambahkan, kehalalan sebuah produk itu bisa dinyatakan dengan label halal yang menandakan bahwa produk tersebut halal sumbernya, halal proses pembuatannya, halal campuran-campurannya, dan halal mendapatkannya. (rep/mad)