Nasional

Pakar Optimis MK Kabulkan Uji Materi UU Kementerian Negara soal Wamen Rangkap Jabatan

NU Online  ·  Senin, 28 Juli 2025 | 17:45 WIB

Pakar Optimis MK Kabulkan Uji Materi UU Kementerian Negara soal Wamen Rangkap Jabatan

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy Lukman mengaku optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.


"Saya sendiri optimis permohonan ini dikabulkan karena MK sendiri sudah memberikan petunjuk melalui pertimbangannya," kata Prof Rudy saat dihubungi NU Online pada Senin (28/7/2025).


"Ya sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya kalau permohonan sebelumnya dinyatakan tidak diterima karena pemohon meninggal dunia. Namun MK memberikan petunjuk bahwa permohonan ini bisa dikabulkan melalui pertimbangannya," tambah Prof Rudy.


Menurutnya, termasuk pernyataannya sebelumnya, putusan yang terakhir tidak dapat dianggap mengikat karena memang tidak terdapat amar putusannya. Ia menyampaikan bahwa argumen tersebut juga digunakan oleh pemerintah termasuk MPR untuk tidak melarang wamen merangkap jabatan.


Sementara itu, Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menganggap, peluang dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 terletak pada dalil kerugian yang ditimbulkan dari rangkap jabatan itu.


"Juga dalil pasal dalam UUD 1945 yang sebelah mana menjadi rujukan pertentangan konstitusional dengan frasa pasal UU yang diajukan oleh pemohon," jelasnya kepada NU Online.


Dukungan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 juga disampaikan oleh alumnus Fakultas Dirasat Islamiyyah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Izzatur Rahman Pradiatma. Ia juga menyayangkan masih banyaknya birokrat yang merangkap jabatan.


"Saya mendukung, dikarenakan negara kita tidak kekurangan putra atau putri terbaik," katanya kepada NU Online.


"Lapangan pekerjaan harus diperbanyak, banyak sektor-sektor yang bisa digarap pemerintah dan hal tersebut tentu akan menambah jumlah lapangan pekerjaan," tambahnya.


Sebelumnya, Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa telah resmi mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke MK. Ia meminta agar MK secara tegas melarang para wakil menteri (Wamen) melakukan rangkap jabatan terutama sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


"Jadi pada intinya permohonan itu kami minta agar wakil menteri itu ditegaskan dalam amar putusan untuk di larangan sama seperti menteri tidak boleh merangkap jabatan salah satunya sebagai komisaris BUMN," katanya di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (28/7/2025).


Viktor memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap frasa 'Menteri dilarang merangkap jabatan' bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai 'Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan'.


"Sehingga Bunyi Frasa Selengkapnya: “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," jelasnya.