Warta

RUU Jaminan Produk Halal Segera Dibahas

NU Online  ·  Kamis, 23 April 2009 | 03:56 WIB

Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) saat ini masih dalam tahap segera dibahas dan belum ada perkembangannya. Produk undang-undang ini akan melindungi konsumen muslim dari produk-produk yang diharamkan.

"Masih diomong-omong belum ada perkembangan. Tapi sebagai user kita dalam pengertian komunitas masyarakat muslim, saya kira dengan perkembangan yang terjadi pada akhir-akhir ini, misalnya dengan kemungkinan adanya deviasi-deviasi di pasar harus bisa dimasukkan juga (ke dalam RUU JPDH)," kata anggota Komisi VIII Ichwan Syam di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (22/4).<>

Politisi yang juga menjabat Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia ini juga mengutarakan harapannya, bagi para pengusaha dan produsen yang ingin menawarkan produk halal tidak lagi bersifat sukarela. Selain itu political will pemerintah untuk melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap umat harus lebih nyata.

Ditambahkannya, dalam hal layanan jaminan produk halal harus ada ketentuan-ketentuan hukum. Pasalnya selama ini lalainya Standard Operating Procedure (SOP) pada proses jaminan halal, di samping faktor pengawasan juga karena lemahnya pengaturan dari pemerintah.

"Pemerintah Indonesia tidak boleh kalah dengan negara-negara lain, seperti Amerika Serikat. Sehingga RUU JPH dapat selesai dan tidak asal-asalan dalam memberikan solusi nyata," tuturnya.

Masalah sumber bahan pokok, misalnya kasus dendeng. Seharusnya departemen pertanian juga ikut tanggung jawab. Kemudian proteksi terhadap kepentinan umat Islam, dalam menjalankan kaidah untuk mengkonsumsi produk.

"Pemerintah bertugas mengawasi terutama kasus dendeng dan abon," tegasnya.

Kapan RUU JPH akan rampung? "Targetnya selesai secepatnya," jawabnya.(okezone.com/mad)