Berdasarkan pendataan yang dilakukan relawan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), program nikah massal secara gratis yang difasilitasi oleh pemerintah kota (Pemkot) Bogor ternyata masih banyak dibutuhkan warga, khususnya yang mempunyai masalah dengan biaya nikah.
Menurut Siti Halimah, salah satu pengurus PSM Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur, disela-sela acara nikah massal di Masjid Attaqwa Balaikota Bogor, Selasa, pada saat dirinya melakukan pendataan Kepala Keluarga (KK) yang belum punya buku nikah di wilayah Kelurahan Sukasari, masih terdapat puluhan warga yang ingin ikut program semacam itu.<>
"Saat pendataan yang kita lakukan. ternyata masih ada sekira 20 pasangan yang belum punya buku nikah di wilayah Kelurahan Sukasari," katanya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan sejumlah pasangan mengikuti nikah massal, mereka menyatakan bahwa faktor ekonomi menjadi kendala sebagian warga miskin (Gakin) ketika akan melangsungkan pernikahan secara resmi yang dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Akibat terbentur oleh biaya tidak sedikit, akhirnya pasangan dimaksud hanya melangsungkan pernikahan di bawah tangan atau hanya diurus oleh seorang amil, ustadz atau kiai.
Pengakuan itu disampaikan Mad Sai (54) dan Titin Sumarni (46), salah satu pasangan nikah massal --dari seluruhnya berjumlah 40 pasangan--yang menyatakan bahwa mereka sudah 17 tahun lamanya berumah tangga, namun tanpa memegang buku nikah hingga akhirnya ada program nikah gratis massal yang diprogramkan Pemkot Bogor.
"Hampir 17 tahun lalu, saya melangsungkan akad nikah yang hanya disaksikan oleh amil di kampung," kata Sumarni.
Menurut pasangan yang telah dikaruniai tiga anak itu, mereka mengaku senang dengan adanya pernikahan massal yang dilaksanakan oleh Pemkot, sehingga ia bisa menikah secara resmi, tanpa harus mengeluarkan sepeserpun biaya.
"Jadi, sekarang saya merasa lega sudah memegang buku nikah sebagai bukti telah tercatat di KUA," kata pasangan tinggal di Kampung Nangerang RT01/RW06 Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan.
Pasangan Mad Sai-Titin Sumarni ini adalah tergolong Gakin di mana Mad Sai sehari hari bekerja serabutan.
Ia mengatakan bahwa sebetulnya 17 tahun dirinya sudah mengurus pernikahan di KUA, tapi karena harus ada uang Rp750 ribu, terpaksa melangsungkan pernikahan yang diurus oleh amil kampung, tanpa buku nikah.
Pengakuan yang hampir sama juga disampaikan pasangan Nata (35) Siti Aliyah, yang sudah mempunyai tiga anak. Pasangan ini juga belum memegang buku nikah.
"Kami berdua mendaftarkan diri dalam pernikahan massal gratis karena pernikahan kami ingin diakui secara sah oleh pemerintah," kata Aliyah.
Sebanyak 40 pasangan mengikuti kegiatan nikah massal gratis di Masjid Attaqwa Balaikota Bogor, Selasa, menyambut hari ulang tahun (HUT) Bogor ke-527 yang puncaknya akan diperingati pada Rabu (3/6).
Kegiatan nikah gratis secara massal itu dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru`yat bersama jajaran pimpinan lingkup Pemkot Bogor lainnya.
Puluhan pasangan yang dinikahkan menyambut HUT Bogor ke 527 itu untuk peserta tertua berusia 60 tahun dan yang termuda berusia 18 tahun.
Mereka hampir sebagian besar adalah pasangan yang hidup tanpa ikatan nikah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan. (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
4
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
5
PBNU Terima Audiensi GAMKI, Bahas Isu Intoleransi hingga Konsensus Kebangsaan
6
Kisah Di Balik Turunnya Ayat Al-Qur'an tentang Tuduhan Zina
Terkini
Lihat Semua