Warta

Prancis Denda Pemakai Burqa

NU Online  ·  Rabu, 15 September 2010 | 10:45 WIB

Paris, NU Online
Senat Perancis, pada hari Selasa (14/9) kemarin menyetujui peraturan pelarangan mengunakan kain penutup yang menutupi wajah, termasuk burqa, busana penutup seluruh tubuh yang biasa digunakan oleh beberapa wanita muslim. Hal ini membuat Perancis menjadi negara pertama yang menerapkan aturan tersebut.

Peraturan tersebut disetujui melalui voting dimana 246 suara menyetujui peraturan itu sementara 1 suara tidak menyetujui, sementara 100 suara yang mayoritas berasal dari kelompok politik sayap kiri abstain. Peraturan ini sudah disetujui oleh majelis rendah dari parlemen Perancis pada bulan Juli dan akan mulai dilaksanakan pada musim panas tahun depan.
gt;
Panel anggota parlemen perancis direkomendasikan larangan ini tahun lalu, dan anggota parlemen dengan suara bulat mengesahkan resolusi di bulan Mei, dengan mengumumkan bahwa pengunaan cadar wajah penuh bertentangan dengan hukum bangsa. Demikian seperti dilansir CNN.

"Mengingat kerugian yang terjadi dalam aturan yang memungkinkan kehidupan masyarakat, memastikan bahwa martabat dan kesetaraan antara jenis kelamin, praktek ini, meskipun sukarela, tidak dapat ditoleransi di tempat umum," Ujar pemerintah Perancis pada bulan Mei lalu.

Untuk pelanggaran terhadap peraturan ini akan bisa dikenakan denda sebesar 150 euro atau senilai Rp. 17,4 juta, atau dikenakan program kewarganegaraan sebagai hukuman karena memakai kerudung penutup wajah. Sementara bagi yang mengenakan burqa akan dihukum dengan satu tahun penjara atau denda sebesar 15.000 euro atau Rp174,5 juta.

Dewan Negara Perancis telah memperingatkan bahwa larangan itu bisa tidak sesuai dengan hukum internasional hak asasi manusia dan konstitusi negara itu sendiri. Dewan ini memberikan nasihat hukum, tetapi pemerintah tidak diwajibkan untuk mengikuti rekomendasi.

Burqa adalah pakaian yang dipakai oleh sebagian wanita muslim yang menutup seluruh badan dan hanya menyisakan pada bagian mata saja. Sebelumnya Perancis pada tahun 2004 juga mengeluarkan peraturan yang melarang mengunakan dan memakai simbol agama di sekolah, termasuk kerudung bagi siswi sekolah. (syf)