Warta UU PENISTAAN AGAMA

PPP: Pemohon Kurang Pahami Konstitusi

NU Online  ·  Rabu, 24 Februari 2010 | 08:27 WIB

Jakarta, NU Online
Pemohon dan para pihak yang mengajukan dinilai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan pembangunan (DPP PPP) kurang memahami konstitusi.

"Pihak pemohon ini kurang memahami konstitusi," tegas Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin, sesaat sebelum membacakan pandangan sebagai pihak terkait di Sidang MK Jakarta, Rabu (24/2).<>

"Dalam UUD 1945 setidaknya ada sepuluh hal yang menegaskan betapa agama itu menempati posisi yang begitu vital dalam konstitusi kita," tegas Lukman Hakim yang juga wakil ketua MPR.

"Dengan demikian kalau ada yang mengatakan bahwa harus dipisahkan antara agama dan negara, artinya orang itu belum memahami dengan baik konstitusi kita," tandas Lukman Hakim.

Meskipun bisa dibedakan, namun antara agama dan negara adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

"UU penodaan agama ini diperlukan justru dalam rangka memberikan perlindungan sekaligus untuk memberikan pemenuhan HAM bagi orang lain," ungkap Lukman Hakim.

Menurutnya, dapat dibayangkan jika UU tersebut tidak ada. Artinya, orang akan dengan seenaknya melakukan penodaan dan penistaan agama dan negara tidak bisa berbuat apa-apa. (ful)