Warta

Pesantren Berhak Atas Bantuan Pendidikan

NU Online  ·  Senin, 13 Juli 2009 | 00:22 WIB

Jombang, NU Online
Pondok Pesantren sebagai bagian dari pengejawantahan cita-cita pendidikan nasional berhak mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah.

“Bantuan ini bukanlah sumbangan atau hadiah, tetapi sejatinya adalah hak pesantren. Warga pesantren sebagaimana yang lain membayar pajak bumi bangunan,” kata Ketua Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar, Jombang, KH Abdus Salam Shohib saat memberikan sambutan pembukaan Dialog Pondok Pesantren se-Jawa Timur di pesantren ini, Sabtu (11/9) kemarin.<>

Diharapkan, pemerintah bersikap proaktif dalam memperhatikan nasib pesantren, terutama pesantren menengah dan kecil, apalagi pesantren yang salaf, yang selama ini masih sangat jarang disentuh.

“Jika ada BOS bagi siswa sekolah, maka siswa madrasah diniyah dan salaf juga berhak memperoleh bantuan yang sama, karena hakikatnya, kita dan mereka adalah calon penerus perjuangan pemimpin yang sekarang ini seperti pepatah mengatakan, syubbabul yaum rijalul hhod  (hari ini adalah pemuda, esok hari menjadi para tokoh/pemimpin),” katanya.

Ia mengeluhkan nasib para ustadz yang mengajar di madrasah diniyah. Mereka tidak mendapat tunjangan yang sama di sekolah- sekolah yang memperoleh intensif dari pemerintah daerah atau tunjangan fungsional.

“Guru madrasah diniyah, mereka jumlahnya banyak sekali, mereka telah ikut pula mencerdaskan bangsa,” tegasnya. (yus)