Warta

Pesantren Baru Diakui Pemerintah pada 2003

NU Online  ·  Selasa, 27 April 2010 | 08:15 WIB

Pamekasan, NU Online
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, pendidikan Islam, terutama pesantren, baru diakui oleh pemerintah setelah terbitnya Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sebelumnya pesantren tidak diakui secara perundangan.

“Bangsa Indonesia telah mengalami kemajuan, terutama dalam sistem perundangan pendidikan. Pertama kali dalam sejarah sejak Indonesia merdeka, pendidikan Islam telah terakomodir dalam Sistem Pendidikan Nasional,” kata Menang saat temu nasional alumni LPI Darul Ulum Pondok Pesantren Banyuanyar Pamekasan Madura, Jawa Timur, Senin (26/4) kemarin.<>

"Sebagai umat Islam Indonesia, kita kita harus bangga dengan perkembangan pendidikan Islam yang terjadi di tanah air," ujarnya seraya menambahkan bahwa keluarnya PP 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan akan terus memicu kita untuk mengembangkan lembaga-lembaga pendidikan yang bermutu seperti dibanggakan masyarakat

Menag menyatakan, ingin terus berupaya memperhatikan dan meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan yang selama ini dinilai sebagai kelas dua menjadi yang terbaik dan unggul atau setidaknnya sama dengan pendidikan umum.

"Ini tekad Kementerian Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu II yang menekankan peningkatan akses dan kualitas pendidikan Raudhatul Athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan," katanya. (dpg/nam)