Persyaratan bagi seseorang yang akan maju sebagai calon kepala daerah, akan diperketat. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan akan merevisi UU tentang pemilihan kepala daerah.
"Orang yang sudah berzina (cacat moral) tidak boleh menjadi bupati. Misalnya, ada video berzina. Itu tidak boleh, harus dibatalkan oleh KPU. Saya dengar dulu ada video selingkuh, belakangan muncul, itu sebenarnya tidak boleh," kata Gamawan kepada para wartawan di Istana Negara, Jumat (16/4).
/>
Ia juga berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih selektif dalam meloloskan bakal calon yang selama ini mengacu pada 16 syarat.
"Tidak boleh semua orang jadi wartawan, pengetahuan jurnalistik ada dan segala macam, berproses. Untuk jadi tukang gunting rambut, harus jadi tukang cuci rambut dulu, creambath, baru kemudian boleh memotong rambut," katanya, memberi perumpamaan seperti dilansir kompas.com.
Gamawan menolak saat ditanya apakah rencana merevisi UU Pilkada ini terkait maraknya figur kalangan artis yang berniat maju, terutama figur Julia Perez yang ingin berkuasa di Pacitan.
"Nggak, nanti Jupe marah sama saya. 16 syarat untuk menjadi calon gubernur dan bupati memang belum cukup, perlu dimasukkan syarat pengalaman. Punya pengalaman di partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan anggota legislatif," kata Mendagri Gamawan. (mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
3
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
4
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Badan
6
Tuntutan Tak Diakomodasi, Sopir Truk Pasang Bendera One Piece di Momen Agustusan Nanti
Terkini
Lihat Semua