Pengurusan Paspor Hijau Biayanya Ditanggung Depag
NU Online · Ahad, 2 Agustus 2009 | 08:27 WIB
Kasubdit Dokumen Haji Depag, Sri Ilham Lubis menegaskan, pembuatan paspor bagi jemaah haji biasa tidak dipungut biaya, kecuali untuk jemaah haji BPIH Khusus. "Biaya pembuatan paspor jemaah haji biasa ditanggung oleh Dep.Agama," kata Sri Ilham Lubis, di Jakarta, Ahad (2/8).
Menurut Sri Ilham, sesuai edaran yang disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji kepada Kanwil-kanwil Depag se Indonesia, pembuatan pasor haji dilakukan di kantor-kantor Imigrasi terdekat di koordinasikan oleh kantor Dep. Agama kabupaten/kota bersama kantor Imigrasi.<>
Untuk keperluan pengurusan paspor, kata Sri Ilham, masing-masing jemaah haji mempersiapkan foto copy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Surat Nikah/Ijazah. "Bila salah satu dari dokumen itu tidak ada, dapat diganti dengan surat keterangan dari Kandepag Kabupaten/Kota," ucap Sri.
Sri Ilham menambahkan, jadwal dan mekanisme pembuatan paspor Internasional dan pemvisaan bagi jemaah haji, akan disampaikan dalam waktu dekat ini. "Kita masih menunggu ditandatanganinya Mou antara Menag dengan Menkumham," ujarnya.
Setiap calhaj yang mengurus paspor hijau, kata Sri Ilham, akan mengisi formulir isian yang disediakan di Kantor Departemen Agama (Kandepag) kabupaten/kota. "Jadwal pembuatannya paspor di kantor Imigrasi diatur oleh masing-masing Kandepag." ucap Sri Ilham.
Sri Ilham menghimbau, agar para calhaj dalam pengurusan paspor hijau ini, jangan melalui calo. "Tempuhlah prosedur dan aturan yang telah ditetapkan oleh Depag," pinta Sri Ilham. (mad)
Terpopuler
1
Koordinator Aksi Demo ODOL Diringkus ke Polda Metro Jaya
2
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
3
5 Doa Pilihan untuk Hari Asyura 10 Muharram, Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
4
Khutbah Jumat: Meraih Ampunan Melalui Amal Kebaikan di Bulan Muharram
5
Inilah Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
6
10 Muharram Waktu Terjadinya 7 Peristiwa Penting Para Nabi
Terkini
Lihat Semua