Warta

Pendirian Cabang NU Diusulkan Berdasarkan Potensi Aset dan SDM-nya

NU Online  ·  Jumat, 15 Januari 2010 | 01:11 WIB

Jakarta, NU Online
Selama ini, struktur cabang di NU mengikuti struktur pemerintahan dengan ibukota sebagai pusat PBNU dan diikuti struktur di propinsi dan kabupaten/kota sampai ke jajaran paling bawah.

Pola seperti ini memiliki kelemahan karena di daerah tertentu yang memiliki potensi aset dan SDM besar seperti DKI Jakarta, strukturnya sangat ringkas sementara wilayah di luar Jawa dengan potensi kecil tetapi karena sudah menjadi kabupaten/kota, maka disitu berdiri PCNU.<>

Ketua PBNU H Ahmad Bagdja mengusulkan pola baru, yaitu keberadaan struktur NU disesuaikan dengan potensi aset dan SDM yang ada. “Jadi misalnya disatu daerah NU memiliki banyak aset seperti sekolahan atau rumah sakit, disitu bisa dibentuk PCNU,” katanya.

Struktur NU yang ada seperti saat ini, merupakan warisan dari masa ketika NU masih menjadi partai politik sehingga strtukturnya harus menyesuaikan kondisi politik dan pemerintahan. Ketika NU sudah menjadi ormas, maka strukturnya harus dirubah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Ia mencontohkan, DKI Jakarta dengan jumlah penduduk sekitar 10 juta orang, tetapi hanya terdapat 6 PCNU, sementara daerah-daerah terpencil dengan penduduk sangat kecil, yang potensinya tidak sebanding dengan DKI memiliki posisi sebagai PCNU.

Karena itu, jika NU DKI ingin melakukan perubahan, mengingat potensinya yang sangat besar, mereka harus mengusulkan ke muktamar NU yang akan datang agar upaya perubahan ini bisa dilakukan.

“PBNU tidak bisa memutuskan sendiri, karena yang berhak menentukan adalah muktamirin,” tandasnya.

Dalam sejarahnya NU DKI Jakarta selalu mengalami dinamika dillihat dari strukturalnya. Pada masa lalu, pembentukan cabang dibuat per kecamatan sehingga jumlahnya bisa mencapai 33 cabang. Dalam muktamar NU ke-28 NU di Krapyak, Gus Dur meminta dilakukan penyederhanaan sehingga jumlahnya tinggal menjadi 18. Selanjutnya struktur semakin disederhanakan dengan mengikuti struktur kewilayahan pemerintah DKI sehingga saat ini jumlahnya hanya 6 cabang yang meliputi Jakarta Pusat, Selatan, Utara, Timur, Barat dan Kepulauan Seribu. Seorang ketua PWNU DKI hanya ditentukan oleh keberadaan 6 cabang ini. (mkf)