Pendekatan Kultural untuk Atasi Pernikahan Dini
NU Online · Rabu, 12 November 2008 | 08:59 WIB
Kontraversi mengenai perkawinan dini yang melibatkan anak-anak di bawah umur kini menjadi perhatian serius masyarakat meskipun praktek ini sebenarnya sudah berlangsung lama di Indonesia.
Anggota Komnas HAM Ahmad Baso Rabu (12/11) dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Fatayat NU di Jakarta berpendapat upaya pencegahan perkawinan dini salah satunya bisa dilakukan dengan pendekatan kultural agar lebih mudah diterima oleh masyarakat mengingat hal ini menjadi tradisi sebagian kelompok masyarakat.<>
Namun demikian, pendekatan dengan penegakan UU juga perlu dilakukan. Pengurus Lajnah Ta’lief wan Nasr PBNU ini sepakat dengan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa untuk kasus ini, tidak perlu menggunakan pendekatan syariah agar tidak banyak korban yang jatuh lagi.
“Untuk kasus Indonesia, lebih baik menggunakan pendekatan UU karena syariah sudah tercakup didalamnya,” terangnya.
Dr Saparinah Sadli dalam kesempatan yang sama menjelaskan perkawinan anak merupakan fenomena yang masih sangat umum di Indonesia.
Menurutnya, ditinjau dari pendekatan reproduksi, perempuan berusia dibawah 21 tahun, seluruh organ reproduksinya belum siap untuk dipakai mengandung dan melahirkan anak. “Hal ini sangat berkorelasi dengan angka kematian ibu dan kematian bayi,” tandasnya.
“Secara psikologis, anak 12 tahun tentu tidak siapa menjadi ibu dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya,” terangnya. (mkf)
Terpopuler
1
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
2
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
3
Innalillahi, A'wan Syuriyah PWNU Jabar KH Awan Sanusi Wafat
4
Jumlah Santri Menurun: Alarm Pudarnya Pesona Pesantren?
5
RMINU Jakarta Komitmen Bentuk Kader Antitawuran dengan Penguatan Karakter
6
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
Terkini
Lihat Semua