Warta

Pencatatan Sipil Penting untuk Perencanaan Negara

NU Online  ·  Sabtu, 20 September 2003 | 14:31 WIB

Jakarta, NU Online
Pencatatan sipil merupakan sumber utama bagian pengumpulan data yang handal, berkesinambungan, permanen, dan tepat yang dibutuhkan untuk statistik vital suatu negara. Informasi yang terekam dalam sistem pencatatan sipil adalah dasar pendataan penduduk, penyebarannya serta karakteristik-karakteritik penduduk penting lainnya.

Indonesia adalah satu dari 19 negara dengan cakupan pencatatan yang terendah di dunia. Dengan hanya 40 persen anak BALITA Indonesia yang tercatat kelahirannya, anak-anak masih rawan terhadap penganiayaan, eksploitasi dan diskriminasi yang berkaitan dengan usia.

<>

Fungsi pencatatan sipil yang berjalan baik memerlukan lembaga publik yang diemban oleh negara, yang melayani kepentingan umum maupun individu dengan mengumpulkan, menyaring, mengisi, menjaga, memperbaiki, menyesuaikan, dan mensahkan peristiwa-peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, dan perceraian, serta karakteristik-karakteristik yang berhubungan dengan status sipil individu dan yang mempengaruhi mereka serta keluarganya.

Sulit bagi Indonesia saat ini untuk mengetahui ciri-ciri dan kecenderungan penduduknya karena tidak efisiennya sistem pencatatan sipil dan statistik vital. Sebagai akibatnya, perencanaan sosial untuk pembangunan sumber daya manusia di Indonesia sering didasarkan pada perkiraan yang ketepatan dan kehandalannya diragukan.

Kesenjangan kecil dalam persentase antara populasi yang sebenarnya dengan populasi “kira-kira” bisa berdampak pada ratusan ribu, bahkan jutaan orang untuk negara sebesar Indonesia. Misalnya karena tidak ada angka populasi yang tepat, suatu kabupaten bisa memiliki terlalu sedikit atau terlalu banyak guru dan sekolah. Hal ini berkaitan dengan tidak tersedianya data yang bisa diandalkan mengenai anak usia sekolah.

Untuk itu perlu dirancang suatu undang-undang yang bersifat umum mengenai pencatatan sipil yang sesuai dengan prinsip-prinsip universal dan berfungsi sebagai dasar pemenuhan hak warga negara dan memberi identitas terhadap status kewarganegaraan mereka. Untuk itu sangat penting mengingat perundangan yang ada saat ini tentang pencatatan sipil, termasuk pencatatan kelahiran tidak lagi sesuai dengan situasi terkini di Indonesia. Perundangan yang lama mengandung pasal-pasal yang diskriminasi dalam hal ras, suku, dan agama.

PBB melalui divisi statistik juga mendukung upaya ini dan Srdjan Mrkic datang ke Indonesia untuk menyampaikan rekomendasi ini. “Sekarang adalah saat yang tepat untuk mencanangkan bahwa pada tahun 2007 nanti, lebih dari 70% kelahiran dan kematian di Indonesia akan tercacat dan tersedia data mengenai hal tersebut,” ungkapnya. (mkf)