Warta

Pemohonan Hak Desain Industri Dari Kalangan UKM Rendah

NU Online  ·  Senin, 8 September 2003 | 15:29 WIB

Jakarta, NU Online
Jumlah permohonan pendaftaran Hak Desain Industri yang diajukan oleh pemohon yang berasal dari
kalangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sangat rendah.

"Dari hampir 8000 permohonan yang masuk ke Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), ternyata hanya sebagian kecil yaitu sebanyak 49 pemohon yang berasal dari UKM," kata Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Depkeh dan HAM, Prof Abdul Bari SH, MH, di Jakarta, Senin.

<>

Padahal, menurut dia, dari sisi biaya pendaftaran, pemerintah telah memberikan pengaturan biaya khusus untuk kalangan UKM yang lebih ringan dibanding biaya yang dikenakan untuk non UKM.

Ditemui usai membuka Seminar Nasional Perlindungan Desain Industri di Indonesia, Abdul Bari menjelaskan Indonesia telah memiliki UU yang mengatur perlindungan Hak Desain Industri yaitu UU
No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri yang telah disahkan pada 20 Mei tahun 2000.

Proses pendaftaran Hak Desain Industri dimulai sejak tanggal 16 Juni tahun 2001, dan sampai saat ini pendaftarannya sudah hampir mencapai 8000 permohonan.

Ia menjelaskan, dibentuknya UU Desain Industri tersebut untuk merangsang pertumbuhan perekonomian negara yang salah satunya melalui pemberian fasilitas perlindungan hukum kepada para pihak
yang berkecimpung dalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Dengan perlindungan hukum itu karya-karya desain industri yang mereka miliki dapat terlindungi dari kemungkinan persaingan yang tidak sehat.

"Masih kecilnya jumlah pemohon dari kalangan UKM itu kemungkinan besar karena belum sampainya penjelasan tentang perlunya mengajukan pendaftaran desain industri," kata Abdul Bari dalam
seminar yang diselenggarakan Ditjen HAKI bekerjasama dengan Japan International Agency (JICA).

Namun secara umum dari pemohon itu, pemohon dari luar negeri hanya sekitar 14 persen sedangkan dari dalam negeri sekitar 86 persen dari total pendaftaran Desain Industri.

"Hal itu memperlihatkan betapa cukup antusiasnya permohonan Desain Industri dari dalam negeri," ujarnya.

Ia juga berharap peningkatan kuantitas permohonan itu dapat diimbangi dengan kualitas desain industri sehingga bangsa Indonesia mampu bersaing dengan Desain Industri yang berasal dari luar negeri.(mkf)