Warta

Pemerintah Didesak Membentuk Menteri Perburuhan

NU Online  ·  Sabtu, 20 Maret 2004 | 05:02 WIB

Jakarta, NU Online
Pemerintah Indonesia perlu memiliki menteri urusan perburuhan yang khusus menangani soal buruh dalam kabinet mendatang, karena sampai saat ini perlindungan dan perbaikan terhadap buruh masih sangat rendah, sehingga banyak terjadi pelanggaran. Demikian diungkapkan Junaidi Ali, Dewan Pimpinan Pusat Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP-SARBUMUSI)menanggapi persoalan buruh yang semakin krusial.

"Masalah buruh sudah sangat urgen, karena menteri yang ada sekarang masih juga harus mengurus transmigrasi, sehingga kurang fokus dalam menangani soal-soal perburuhan yang terjadi, karenanya kabinet mendatang perlu Menteri khusus Perburuhan,seperti tahun 1946 zaman Kabinet Wilopo," katanya. Selama ini banyak kasus pelanggaran tidak terselesaikan karena hambatan birokrasi lintas departemen, tumpang tindih kebijakan antara depnakertrans dan deplu, khususnya soal TKI dan buruh migran yang sampai sekarang pemerintah belum sigap dalam menanganinya. "Selama ini permasalahan TKI di luar negeri ditangani oleh orang-orang yang tidak paham tentang masalah perburuhan, ini juga sumber masalah," keluhnya.

<>

Lebih jauh Junaidi mengatakan, kedepan Menteri Perburuhan yang dibentuk ini langsung dibawah koordinasi Presiden, tidak di bawah Menko dan memiliki kewenangan untuk menangani urusan luar negeri, sebatas menyangkut soal buruh, sedangkan ke Menlu hanya mekanisme pelaporan saja. "Urusan luar negeri yang menyangkut buruh koordinatornya Menteri Perburuhan, tapi dalam hubungan antar negara itu urusan Menteri Luar Negeri," paparnya.

Selain itu, lanjut Junaidi di tiap negara yang menjadi tujuan buruh migran (TKI/TKW) harus dibentuk atase perburuhan yang tersebar di lokasi dimana ada konsentrasi pekerja untuk memudahkan penanganan jika terjadi persoalan buruh di luar negari, "bisa menggunakan system quota, jadi di tiap negara tidak hanya satu bisa disesuaikan dengan tingkat kebutuhan, sepadan dengan jumlah buruhnya," tukas Junaidi. Atase ini, katanya harus bisa memberikan perlindungan hukum dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja, dengan memberikan bantuan bagi pekerja migran selama berada di luar negeri dan setelah kembali dari luar negeri. Keberadaan atase perburuhan juga harus diperkuat oleh Lembaga Perlindungan TKI sehingga perlindungan TKI bisa dilakukan secara maksimal, demikian Junaidi Ali. (Cih)