Pembunuh Sekretaris PCNU Lebak Dituntut 10 Tahun
NU Online · Selasa, 15 Maret 2011 | 05:23 WIB
Terdakwa pembunuh sekretaris Pengurus NU Cabang Lebak FMN (15) dituntut 10 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bahtiar dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (10/3) lusa.
Seusai persidangan, JPU Bahtiar mengatakan, tuntutan terhadap pembunuh Madnani tersebut didasarkan pada keterangan saksi dan fakta persidangan. Terdakwa telah membunuh Sekretaris Pengurus Cabang NU Lebak Madnani, meskipun tidak ada niat. FMN sebenarnya hanya berniat mencuri laptop milik korban.
“Tuntutan yang saya sampaikan sudah didasarkan pada keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Baht<>iar pada wartawan.
Kendati dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, menurut JPU, tuntutan hanya 10 tahun penjara karena FMN yang terhitung murid korban di Madrasah Aliyah Pesantren Fathurrobbany, Rangkasbitung, masih anak-anak. Terdakwa mendapatkan keringanan hukuman sesuai ketentuan undang-undang.
“Kita akui tuntutan yang kami ajukan lebih rendah dari dakwaan jaksa sebelumnya. Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat FMN dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 339 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, karena terdakwa masih di bawah umur alias anak-anak. Jika terdakwa orang dewasa, ancaman hukuman seumur hidup,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Koswara Purwasasmitha membenarkan kliennya dituntut 10 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP. “Kita siapkan materi pembelaannya,” pungkasnya. (zen)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua