Jakarta, NU Online
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2006 dibuka mulai Senin (11/7) dan ditutup 10 Agustus 2005. Besaran Biaya Penyelenggaran Ibaah Haji (BPIH) 2006 untuk zona I sebesar 2.632,44 dolar AS dan Rp722.327, Zona II 2.732,44 dolar AS dan Rp722.327 serta zone III 2.842,44 dolar AS dan Rp722.327.
Hal itu disampaikan Menteri Agama M.Maftuh Basyuni dalam jumpa pers tentang pengumuman BPIH 2006 sesuai Peraturan Presiden No. 45 tahun 2005, yang berlangsung di Jakarta, Senin (11/7).
<>Dengan nilai tukar Bank Indonesia yang berlaku hari ini Rp 9756 per dolar AS, calon haji harus membayar BPIH 2006 untuk zona I (Aceh, Medan dan Batam) Rp26.404.411,64 zona II (Jakarta, Solo dan Surabaya) Rp27.380.011,64 dan zona III (Makassar, Banjarmasin dan Balikpapan) Rp28.453.171, 64
Menurut Menag, tidak dapat diturunkannya BPIH 2006 karena dihadapkan kenyataan terjadinya penguatan nilai dollar AS terhadap rupiah dan kenaikan biaya komponen penerbangan yag diakibatkan oleh adanya kenaikan harga avtur di seluruh dunia. Padahal komponen penerbangan menyerap 45,60 % dari total BPIH.
Sedangkan BPIH 2005 , Zona I Rp2.568,23 dolar AS dan Rp 963.266, zona II 2.668,23 dolar AS dan Rp963.266. zona III 2.768,23 dolar AS dan Rp963.266. Dibanding dengan tahun lalu, kata Maftuh, BPIH 2006 mengalami kenaikan Rp 370.789,67.
Maftuh mengatakan, BPIH terkesan mahal karena pengamat dan sebagaian masyarakat menghitung BPIH hanya dari komnponen direct cost, yaitu komponen yang langsung dinikmati jemaah, seperti penerbangan, pemondokan, katering, paspor dan pemvisaan serta angkutan darat di Arab Saudi.
Sedangkan biaya indirect cost, kata Maftuh, tidak diperhitungkan seperti honor petugas, sewa kantor, pemeliharaan kendaraan, biaya kepanitian di embarkasi da di Arab Saudi. “ Kalau jemaah tidak diberikan living cost sebesar 400 dollar AS atau 1.500 Saudi Real, maka sesungguhnya biaya ibadah haji Indonesia lebih murah dibanding Malaysia 2.631 dollar AS,” ucapnya.
Dicabut Izin
Sementara itu Plt Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji H.Slamet Riyanto pada kesempatan itu pula mengumumkan pencabutan izin terhadap Biro Penyelenggaran Haji Khusus, yaitu PT.Penyala Mintra Siena, PT. Cahyo Kahuripan Sejati, PT Indowanua Inti Sentosa dan PT. PT.Lamtri Utama.
Selain itu dibekukan juga izin PT Wisata Titian Nusantara, serta memberikan peringatan kepada 4 biro perjalanan haji khusus, yaitu PT.Tika Tour, PT Ziar Nida’ul Haramain, PT. Amsa Nur Indah Mandiri dan MP.Panji Mas Wisata.
Pencabutan tersebut, kata Slamet, karena perusahaan tersebut melakukan pelanggar berat terhadap peraturan yang ada. Sanksi terhadap perusahaan itu saat sedang dalam proses.(mkf)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
3
Cerita Pasangan Gen Z Mantap Akhiri Lajang melalui Program Nikah Massal
4
Asap sebagai Tanda Kiamat dalam Hadits: Apakah Maksudnya Nuklir?
5
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
6
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
Terkini
Lihat Semua