Kaum perempuan di Pakistan bisa bernafas lega karena pemerintah mereka akhirnya menyetujui draft undang-undang untuk melindungi kaum perempuan dari tindakan pelecehan di tempat kerja. Namun mereka masih harus menunggu pengesahan draft undang-undang tersebut oleh parlemen Pakistan,
Menteri Informasi Pakistan Sherry Rahma mengatakan dalam rancangan undang-undang itu disebutkan bahwa pemerintah akan membentuk semacam lembaga ombudsmen federal yang khusus menangani pengaduan dari kaum perempuan yang mengalami tindak pelecehan di tempat kerja yang dilakukan baik oleh rekan kerjanya, supervisor dan majikannya.<>
Sherry berharap undang-undang perlindungan perempuan dari tindak pelecehan di tempat kerja ini akan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi kaum perempuan Pakistan.
Draft undang-undang ini akan dikirim ke parlemen untuk mendapatkan persetujuan, kemudian disahkan menjadi undang-undang. Materi undang-undang juga mengamandemen sejumlah pasal-pasal hukum pidana dan menetapkan hukuman yang lebih berat bagi para pelaku pelecehan terhadap perempuan.
Saat ini, Pakistan belum memiliki undang-undang khusus yang bisa dipakai sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelecehen terhadap kaum perempuan di tempat kerja, sehingga para pelaku pelecehan sulit dikenakan sanksi hukum yang berat. (em/rol)
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
2
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pidato Prabowo Tak Singgung Ketidakadilan Sosial dan Kebrutalan Aparat
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Prabowo Sebut Polisi yang Langgar Hukum dalam Penanganan Demo Akan Ditindak
5
Prof. Moh. Koesnoe, Cendekiawan NU Kaliber Dunia: Ahli Hukum Adat dan Pendidikan
6
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
Terkini
Lihat Semua