Jakarta, NU.Online
Pengurus Besar Nahdlatul 'Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyusun delapan kaidah kepemimpinan sebagai panduan dalam memilih pimpinan yang kredibel dan amanah disemua lapisan untuk meminimalisir kesalahan masyarakat dalam menentukan pemimpin bangsa ke depan.
Dalam siaran pers yang diterima NU.Online, Kamis (15/1) PB NU dan PP Muhammadiyah mencermati bahwa sampai saat ini masih terdapat beberapa keadaan (existing conditions) yang sangat memprihatinkan, tidak saja terkait dengan masalah mentalitas, kecakapan, budaya dan sistem kepemimpinan di Indonesia, tetapi juga menyangkut rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat, merebaknya praktik-praktik korupsi sistemik, system pemilu yang belum sepenuhnya demokratis, dan mentalitas rakyat yang tidak kritis.
<>Selain itu, PB NU dan PP Muhammadiyah mengangggap perlu bahwa seorang calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi beberapa kaidah kepemimpinan, baik secara normative maupun praksis, dalam hal visi, integritas, berorientasi kerakyatan, kenegarawanan, serta hubungan intemasional. "Hal-hal tersebut perlu menjadi perhatian dan harus disikapi secara serius, karena sangat berkaitan dengan transformasi kepemimpinan di Indonesia," ungkap Ir. H. Sholahudin Wahid yang mewakili PBNU
Karena tugas seorang pemimpin harus mempertanggungjawabkannya tidak hanya di hadapan manusia, tetapi yang lebih penting adalah pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak. Oleh karena itu seorang pemimpin harus mengupayakan dan memperjuangkan kesejahteraan kemaslahatan rakyat, serta mampu melindungi dan mengayomi rakyat yang dipimpinnya. Selain itu, lanjut Sholahudin, pemimpin juga dituntut untuk dapat merespons, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Terkait masalah pemilihan anggota legislatif (caleg), PB NU dan PP Muhammadiyah mengangggap perlu bahwa seorang calon anggota legislative (DPR dan DPRD) harus memenuhi beberapa kaidah kepemimpinan, baik secara normatif maupun praksis, dalam hal visi, integritas, ketrampilan, sensitive jender, keberanian mengambil resiko, sifat bersahaja, dan sense of crisis. Kemudian PB NU dan PP Muhammadiyah mengangggap perlu bahwa seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus memenuhi beberapa kaidah kepemimpinan, baik secara normatif maupun praksis, dalam hal kecerdasan, akuntabilitas, integritas, ketrampilan, berpihak kepada nilai-nilai kebenaran, adil, serta reformis.
Terkait soal korupsi, PBNU dan Muhammadiyah dalam waktu dekat akan mensosialisasikan beberapa slogan untuk memberantas korupsi dengan pendekatan keagamaan, misalnya koruptor dilaknat Allah, koruptor cermin kemunafikan dan kekufuran, dosa korupsi tidak dapat dihapus dengan memberi infaq maupun shadaqah, korupsi adalah perbuatan fasad fil ardli, koruptor lebih kejam dari terorisme, dan sebagainya.
Karenanya, PB NU dan PP Muhammadiyah merasa perlu untuk memberi himbauan kepada warganya, serta masyarakat Muslim lain agar memberi sanksi moral dan social kepada para koruptor. Misalnya: Jangan bermakmum kepada imam dan mendengarkan khutbah dari seorang seorang koruptor, koruptor dikeluarkan dari daftar penceramah dan khatib; jangan mencari calon menantu, mertua, besan, yang terindikasi korupsi; jenazah koruptor tidak perlu disholatkan; jangan menerima sumbangan dan koruptor; permalukan dan lengserkan pemimpin yang korup, putusakan hubungan dengan koruptor.
Untuk merealisasikan gagasan tersebut, PB NU dan PP Muhammadiyah segera menyusun dan melaksanakan serangkaian program yang secara khusus bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat dan memberi informasi seluas-luasnya kepada masyarakat agar menjadi pemilih rasional sehingga tidak memilih kandidat yang korup.
Demikian pemyataan bersama PB NU dan PP Muhammadiyah, yang ditandatangani oleh Ir. Sholahudin Wahid (PBNU), Dr. Din Syamsuddin (Muhammadiyah), Drs. H. Abbas Muin, dan Dr. Abdul Munir Mulkhan yang masing-masing merupakan koordinator Tim Anti Korupsi kedua ormas besar di Indonesia ini. (Cih)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
3
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PCNU Kota Bandung Luncurkan Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
6
Rezeki dari Cara yang Haram, Masihkah Disebut Pemberian Allah?
Terkini
Lihat Semua