Muslimat NU Sesalkan Kasus DPT Tak Tersentuh Hukum
NU Online · Rabu, 22 April 2009 | 01:53 WIB
Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) menyesalkan kasus dugaan rekayasa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama sekali tak tersentuh hukum. Menurutnya, jutaan pemilih yang tak bisa menggunakan haknya lantaran tak masuk dalam DPT bukan masalah remeh.
“Pemilih itu bagian penting dari Pemilu. Kalau ternyata pemilihnya enggak jelas, berarti demokrasi kita ini sudah hancur,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, di Jakarta, Selasa (21/4).<>
Mahkamah Konstitusi, kata Khofifah, sebagai penafsir tunggal UUD pun tak bisa mengadili kasus tersebut. Akibatnya, tak ada satu pun lembaga di negeri ini yang bisa menghapus suara yang dihasilkan dari DPT bermasalah itu.
Dikatakannya, sama halnya dengan Pilkada Jatim pada akhir 2008 lalu, meski DPT Pemilu Legislatif bermasalah, tetap saja yang menang melenggang menjadi anggota legislatif. Begitu pula dengan Pilpres mendatang.
”Jadi, di mana letak kejujuran dan keadilan itu. Kalau DPT-nya bermasalah, seharusnya hasilnya juga bermasalah,” jelas Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan itu.
“Aturan Pemilu ini sangat memungkinkan bagi siapa pun untuk curang, karena kecurangan itu tak akan menggagalkan kemenangan. DPT dibuat seperti apa pun, kan MK tak bisa mengadili. Jadi, curang-curanglah yang penting menang,” katanya.
Khofifah yang juga mantan calon gubernur Jatim merupakan orang pertama yang mengungkap ke publik terkait dugaan rekayasa DPT. Dugaan tersebut muncul setelah terjadi banyak kejanggalan dalam Pemilihan Kepala Daerah Jatim.
Sebelumnya, ia telah mengingatkan bahwa DPT dalam Pilkada Jatim yang bermasalah itu juga dipakai dalam Pemilu Legislatif pada 9 April lalu. (rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
3
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua