Muslim India Tempuh Jalur Hukum, Bukan Turun ke Jalan
NU Online · Senin, 18 Oktober 2010 | 23:34 WIB
Forum Muslim India akan menggugat keputusan pengadilan yang memerintahkan pembagian lahan yang menjadi situs Masjid Ayodhya dengan umat Hindu. Keputusan pengadilan itu dinilai hanya menguntungkan umat Hindu.
Badan Hukum Seluruh Personal Muslim India yang didirikan pada 1973, dengan suara bulat, memutuskan untuk menggugat keputusan pengadilan tinggi Lucknow yang diketuk pada 30 September laku, ke Mahmakah Agung India. Demikian dikatakan juru bicara forum Muslim ini, MA Rahim Qureshi.
/>
Menurut keputusan pengadilan tinggi, situs suci di Kota Ayodhya itu dibagi dua menjadi milik Muslim dan Hindu. Namun, lahan tempat berdirinya eks Masjid Babri itu, diberikan ke kalangan Muslim hanya sepertiganya saja. Sedangkan selebihnya untuk Hindu.
Masjid Babri yang dibangun pada abad 16 dirobohkan oleh pendukung kelompok militan HIndu pada 1992 sehingga memicu kerusuhan massa yang menimbulkan korban jiwa sebanyak 2.200 orang. Umat Hindu berniat mendirikan sebuah kuil bagi dewa Ram di situs Ayodhya itu.
''Kami merasa keputusan itu mengandung sejumlah kelemahan. Dewan menganggap hak dan kewajiban uamt Muslim untuk menggugat keputusan tersebut,'' tegasnya di Lucknow, ibukota negara bagian Uttar Pradesh.
Zafaryab Jilani, pengacara kelompok Komite Aksi Muslim untuk Masjid Babri, mengatakan umat Islam tak akan menyerahkan klaimnya atas situs tersebut begitu saja. ''Masalah ini hanya dapat diselesaikan jika klaim Muslim atas situs ini bisa ditegakkan. Kita tak akan menyerahkan klaim kita,'' katanya. (rep/hmz)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menguatkan Sisi Kemanusiaan di Bulan Muharram
2
Khutbah Jumat: Mengais Keutamaan Ibadah di Sisa bulan Muharram
3
Khutbah Jumat: Muharram, Bulan Hijrah Menuju Kepedulian Sosial
4
Khutbah Jumat: Muharram, Momentum Memperkuat Persaudaraan Sesama Muslim
5
Khutbah Jumat: Jangan Apatis! Tanggung Jawab Sosial Adalah Ibadah
6
Khutbah Jumat: Berani Keluar Dari Zona Nyaman
Terkini
Lihat Semua