Muslim India Tempuh Jalur Hukum, Bukan Turun ke Jalan
NU Online · Senin, 18 Oktober 2010 | 23:34 WIB
Forum Muslim India akan menggugat keputusan pengadilan yang memerintahkan pembagian lahan yang menjadi situs Masjid Ayodhya dengan umat Hindu. Keputusan pengadilan itu dinilai hanya menguntungkan umat Hindu.
Badan Hukum Seluruh Personal Muslim India yang didirikan pada 1973, dengan suara bulat, memutuskan untuk menggugat keputusan pengadilan tinggi Lucknow yang diketuk pada 30 September laku, ke Mahmakah Agung India. Demikian dikatakan juru bicara forum Muslim ini, MA Rahim Qureshi.
/>
Menurut keputusan pengadilan tinggi, situs suci di Kota Ayodhya itu dibagi dua menjadi milik Muslim dan Hindu. Namun, lahan tempat berdirinya eks Masjid Babri itu, diberikan ke kalangan Muslim hanya sepertiganya saja. Sedangkan selebihnya untuk Hindu.
Masjid Babri yang dibangun pada abad 16 dirobohkan oleh pendukung kelompok militan HIndu pada 1992 sehingga memicu kerusuhan massa yang menimbulkan korban jiwa sebanyak 2.200 orang. Umat Hindu berniat mendirikan sebuah kuil bagi dewa Ram di situs Ayodhya itu.
''Kami merasa keputusan itu mengandung sejumlah kelemahan. Dewan menganggap hak dan kewajiban uamt Muslim untuk menggugat keputusan tersebut,'' tegasnya di Lucknow, ibukota negara bagian Uttar Pradesh.
Zafaryab Jilani, pengacara kelompok Komite Aksi Muslim untuk Masjid Babri, mengatakan umat Islam tak akan menyerahkan klaimnya atas situs tersebut begitu saja. ''Masalah ini hanya dapat diselesaikan jika klaim Muslim atas situs ini bisa ditegakkan. Kita tak akan menyerahkan klaim kita,'' katanya. (rep/hmz)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
3
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
4
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Badan
6
Tuntutan Tak Diakomodasi, Sopir Truk Pasang Bendera One Piece di Momen Agustusan Nanti
Terkini
Lihat Semua