Majelis Ulama Indonesia (MUI) Temanggung, Jawa Tengah, mengeluarkan fatwa makruh untuk rokok sehingga mengakhiri polemik rencana pengeluaran fatwa haram rokok yang meresahkan petani tembakau di daerah ini.
"Setelah kami kaji, para ulama di Temanggung menganggap rokok hanya makruh saja, bukan haram," kata pelaksana tugas Ketua MUI Temanggung, Yakub Mubarok di Temanggung, Selasa.<>
Ia mengatakan, dikeluarkannya fatwa makruh merupakan hasil musyawarah para ulama karena perekonomian masyarakat Temanggung sangat tergantung pada tanaman tembakau yang menjadi bahan baku pembuat rokok.
Fatwa makruh rokok yang dikeluarkan MUI Temanggung disambut baik kalangan petani tembakau di kabupaten ini.
Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung Wisnu Brata, mengaku masih menoleransi jika rokok hukumnya hanya makruh, bukan haram.
Ia mengatakan, jika hukum merokok hanya makruh, maka tidak berdampak terlalu besar terhadap perdagangan tembakau di kabupaten ini.
Wisnu mengaku merasa lega karena yang keluar hanya fatwa makruh.
"Berbeda jika hukum merokok itu haram, pengaruhnya besar sekali terhadap perkembangan rokok, termasuk tembakau dan cengkih," katanya.(ant)
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Agustus 2025, Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh
2
Khutbah Jumat: Meyongsong HUT RI dengan Syukur dan Karya Nyata
3
Upah Guru Ngaji menurut Tafsir Ayat, Hadits, dan Pandangan Ulama
4
Khutbah Jumat: Rawatlah Ibumu, Anugerah Dunia Akhirat Merindukanmu
5
Pakar Linguistik: One Piece Dianggap Representasi Keberanian, Kebebasan, dan Kebersamaan
6
IPK Tinggi, Mutu Runtuh: Darurat Inflasi Nilai Akademik
Terkini
Lihat Semua