Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Jawa Barat, menilai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Miras harus dikaji kembali, karena kurang tegas menetapkan lokasi penjualan Miras dan pengawasannya.
"Dalam Al-Qur'an kan sudah jelas Miras itu haram. Jadi, Pemkot harus tegas mengatur tentang penjualan Miras itu. Jangan sampai, dikios-kios boleh dijual Miras sehingga remaja mudah mengaksesnya," kata ketua bagian Fatwa MUI Kota Bandung, Maftuh Kholil usai Diskusi tentang Raperda Miras, kepada wartawan, Rabu (27/1).<>
Menurutnya, MUI mengumpulkan semua Ormas Islam untuk membahas Raperda Miras, namun yang terpenting pemerintah harus lebih tegas menertibkan Miras, terutama di kios-kios.
"Kalau pengawasannya lemah, meskipun Perda Miras sudah ada tidak akan efektif mencegah penyebaran miras di masyarakat," ujarnya. (sam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
2
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
3
Kontroversi MAN 1 Tegal: Keluarkan Siswi Juara Renang dari Sekolah
4
Kader PMII Dipiting saat Kunjungan Gibran di Blitar, Beda Sikap ketika Masih Jadi Wali Kota
5
Kronologi Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan Pihak Sekolah
6
Pihak MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi Berprestasi Gara-gara Baju Renang
Terkini
Lihat Semua