Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Jawa Barat, menilai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Miras harus dikaji kembali, karena kurang tegas menetapkan lokasi penjualan Miras dan pengawasannya.
"Dalam Al-Qur'an kan sudah jelas Miras itu haram. Jadi, Pemkot harus tegas mengatur tentang penjualan Miras itu. Jangan sampai, dikios-kios boleh dijual Miras sehingga remaja mudah mengaksesnya," kata ketua bagian Fatwa MUI Kota Bandung, Maftuh Kholil usai Diskusi tentang Raperda Miras, kepada wartawan, Rabu (27/1).<>
Menurutnya, MUI mengumpulkan semua Ormas Islam untuk membahas Raperda Miras, namun yang terpenting pemerintah harus lebih tegas menertibkan Miras, terutama di kios-kios.
"Kalau pengawasannya lemah, meskipun Perda Miras sudah ada tidak akan efektif mencegah penyebaran miras di masyarakat," ujarnya. (sam)
Terpopuler
1
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
2
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
3
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
6
Khutbah Jumat: Jadilah Pelopor Terselenggaranya Kebaikan
Terkini
Lihat Semua