Rancangan undang-undang jaminan produk halal (RUU JPH) yang tidak bisa disahkan DPR periode 2004-2009 menuai reaksi. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H Ma'ruf Amin, menyatakan, pihaknya menyambut positif penundaan pengesahan RUU JPH itu.
"Kami bersyukur atas itu. Agar kami (MUI-red) dan Departemen Agama (Depag) dapat melakukan musyawarah kembali untuk membahas RUU itu," kata Kiai Ma'ruf saat berbincang bersama Republika, Selasa (29/9).<>
Kiai Ma'ruf menyatakan, masih ada pasal dan ayat yang krusial yang belum ada titik temunya. Dengan penundaan itu, papar Kiai Ma'ruf, masih banyak waktu untuk lembaga terkait seperti MUI, Depag dan lainnya untuk membahas masalah yang krusial itu. "Agar ada kesamaan persepsi tentang RUU itu," ungkapnya.
Masalah krusial, papar Kiai Ma'ruf, salah satunya adalah masalah sertifikat halal. Dalam draft RUU JPH disebutkan bahwa sertifikat halal itu dikeluarkan oleh pemerintah. Sementara MUI menginginkan sertifikat halal itu dikeluarkan oleh lembaga yang telah menangani hal itu selama 20 tahun. "Sedangkan pemerintah hanya memberikan justifikasi saja," katanya.
Kiai Ma'ruf menambahkan, pihaknya tetap berharap agar RUU JPH itu disahkan oleh DPR periode 2009-2014. "Yang penting isinya dibahas lagi," terangnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa UU JPH sangat dibutuhkan oleh warga negara Indonesia, khususnya umat Muslim yang menjadi penduduk mayoritas di Indonesia. (dar)
Terpopuler
1
Koordinator Aksi Demo ODOL Diringkus ke Polda Metro Jaya
2
5 Doa Pilihan untuk Hari Asyura 10 Muharram, Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
3
Inilah Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
4
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
5
Khutbah Jumat: Meraih Ampunan Melalui Amal Kebaikan di Bulan Muharram
6
10 Muharram Waktu Terjadinya 7 Peristiwa Penting Para Nabi
Terkini
Lihat Semua