Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan akan mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan tato yang melekat dalam tubuh manusia yang menjadi salah satu tren gaya hidup. Fatwa mengenai tato ini akan dibahas terlebih dahulu dalam Munas MUI yang akan digelar pada bulan Juli ini.
Selain tato, persoalan lain yang akan dibahas adalah mengenai vaksin meningitis, hipnotis, kenehan jenis kelamin, dan bank organ tubuh manusia.<>
Hal ini disampaikan Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam usai bertemu Wakil Presiden Boediono di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (1/7).
Ichwan mengatakan, usulan fatwa itu muncul dari pertanyaan masyarakat. MUI kemudian mengkajinya. Bagaimana hukumnya dalam Islam tentang pembuatan lembaga yang menampung organ-organ tubuh manusia.
Menurut Ichwan, MUI mengeluarkan fatwa berdasarkan permintaan masyarakat. Kemudian, MUI mendata dan mengkajinya sesuai dengan hukum Islam. "Itu pertanyaan masyarakat melalui surat maupun ada juga yang datang ke MUI," ujarnya.
Munas MUI ke VIII akan digelar pada 25 Juli-28 Juli 2010 mendatang di Jakarta Convention Center. Rencananya munas akan dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
2
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
3
Khutbah Jumat: Belajar dari Pohon Kurma dan Kelapa untuk Jadi Muslim Kuat dan Bermanfaat
4
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
Terkini
Lihat Semua