Mahkamah Konstistusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil (judicial review) enam pasal terkait pengertian pornografi yang termuat dalam undang-undang tersebut, Senin (23/3).
Selain The Wahid Institute Fondation, para pemohon, yaitu Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), PGI. Serta pemohon perorangan, seperti Butet Kartaradjasa, Ayu Utami, Mariana Amiruddin, Lidia C Noer. Pasal yang diujikan, yaitu pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 43. Lima pasal tersebut dianggap menilai empat norma dalam UUD 1945, yaitu Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (1).<>
Melalui kuasa hukumnya, Zainal Abidin, pemohon mendalilkan definisi pornografi yang tercantum pada pasal dalam UU Antipornografi tidak memberikan kepastian hukum karena memuat pengertian yang sangat luas. "Bahkan tidak mencerminkan pengertian pornografi itu sendiri," kata Zainal seperti dilansir Republika Online.
Aturan tersebut, menurut pemohon, juga berpotensi membuat karya seniman dan informasi yang disampaikan melalui media komunikasi dapat dengan mudah dikategorikan sebagai sesuatu yang bermuatan pornografi. Selain itu sebagai kebijakan negara, aturan ini juga dipandang menyebabkan adanya marginalisasi dalam kelompok masyarakat.
Ditambahkan, kelompok orang yang memiliki orientasi seksual berbeda, seperti homoseksual dan lesbian, mendapatkan stigmatisasi menyimpang. "Ini sebagai bentuk diskriminasi," imbuh Zainal. Frasa mengesankan ketelanjangan yang termuat dalam aturan tersebut, menurut pemohon, juga sebagai sesuatu yang subyektif dan tidak memberikan kepastian hukum. Jika dikaitkan dengan sanksinya, maka pasal tersebut berpotensi membuat seseorang diancam hukuman pidana hanya karena alasan subyektif.
Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal dengan adanya kelompok masyarakat yang melakukan tindakan atas nama pembinaan. "Hal ini dapat menyebabkan hilangnya atau setidaknya berkurangnya jaminan atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil," kata Zainal.
Sebelumnya, MK juga pernah menggelar sidang perdana uji materil Undang-undang Antipornografi, Senin (23/2). Permohonan ini diajukan oleh masyarakat Sulawesi Utara yang terdiri dari 11 pemohon. Di antaranya, Komisi Pemuda Sinode, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Utara, Pemuda Katolik Manado, DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulawesi Utara, Komisi WKI Sinode GMIM, dan Profesional Church.
Pemohon menguji tiga norma dalam UU Antipornografi, yaitu Pasal 1 terkait pengertian pornografi, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 10. Tiga norma tersebut diujikan dengan lima norma dalam UUD 1945. Yaitu, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 I ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1). (rep/mad)
Terpopuler
1
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
2
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
3
Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Terancam Diblokir, PPATK Klaim untuk Lindungi Masyarakat
4
Advokat: PT Garuda dan Pertamina adalah Contoh Buruk Jika Wamen Boleh Rangkap Jabatan
5
Hadapi Tantangan Global, KH Said Aqil Siroj Tegaskan Khazanah Pesantren Perlu Diaktualisasikan dengan Baik
6
Israel Tarik Kapal Bantuan Handala Menuju Gaza ke Pelabuhan Ashdod
Terkini
Lihat Semua