Warta

MK Diminta Lakukan Uji Materiil UU SDA

NU Online  ·  Sabtu, 29 Mei 2004 | 03:00 WIB

Jakarta, NU Online
Sepuluh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Tim Advokasi Koalisi Rakyat untuk Hak Air (Kruha) akan mengajukan permohonan judicial review (uji materiil) atas UU No. 7/2004 tentang sumber daya air (SDA) terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menyatakan 10 pasal yang ada dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan uji materiil tersebut diajukan karena pembentukan UU SDA bertentangan dengan semangat dan jiwa Pasal 33 UUD 1945. Patra Zein, salah seorang aktivis Kruha, kepada wartawan, Sabtu (29/5), menyatakan bahwa gugatan yang akan diajukan baru sebatas melibatkan LSM.

<>

Belum ada masyarakat seperti petani yang menjadi korban secara langsung akibat pemberlakuan UU SDA tersebut. Dia mengaku pihaknya terus berupaya mencari masukan dari berbagai pihak dan seluruh elemen masyarakat.  Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan siapapun, baik itu petani atau warga masyarakat, yang dirugikan hak konstitusinya atas lahirnya UU SDA, bisa bergabung menjadi pemohon.

"Kami mengajukan judicial review karena kami menilai UU (UU SDA-red) mengabaikan suara kebatinan para pembentuk republik," katanya. Dalam draf permohonannya, Pasal-Pasal dalam UU SDA yang dimintakan untuk di-judicial review adalah Pasal 6 Ayat 3, Pasal 8 Ayat 2 huruf c, Pasal 9 Ayat 1, Pasal 29 Ayat 3, 4, 5, Pasal 38 Ayat 2, Pasal 40 Ayat 1, 4, dan Ayat 7, Pasal 45 Ayat 3 dan Ayat 4, Pasal 46 Ayat 2, Pasal 91 serta Pasal 92 Ayat 1, 2,dan Ayat 3.

Sementara itu, Nila Ardhianie dari Indonesia Forum on Globalization dalam kesempatan yang sama menyatakan salah satu alasan pengajuan judicial review UU SDA karena berpotensi memicu konflik antarmasyarakat. Ia mencontohkan, dengan lahirnya UU SDA, fungsi sosial air menjadi hilang, karena air sudah menjadi barang komersial.

Dengan demikian, UU SDA dinilai telah melanggar Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 UUD 1945. UUD 1945, telah mengatur secara tegas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Tetapi dengan lahirnya UU SDA, kebutuhan air sebagai kebutuhan pokok makin tidak bisa dipenuhi. Masyarakat jadi kesulitan untuk mendapatkan akses sumber air," kata Nila. (sh/cih)