Jakarta, NU Online
Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni berharap revisi Undang-undang No 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji tak mengarah pada pencabutan wewenang Departemen Agama (Depag) dalam penyelenggaraan haji. Seperti diketahui selama ini Depag memiliki dua kewenangan sekaligus sebagai regulator maupun operator.
''Kami tak keberatan dengan adanya revisi namun mestinya ditekankan kepada kemaslahatan jamaah,'' ujar Menteri Agama dalam siaran pers Departemen Agama yang diterima NU Online di Jakarta, Senin (2/5) kemarin.
<>Menag khawatir bila kewenangan yang selama ini dimiliki Depag, khususnya dalam penyelenggaraan haji, maka kepuasaan jamaah haji belum tentu terjamin. Bahkan tak akan ada yang menjamin bahwa biaya haji tak memberatkan jamaah haji.
Mestinya, kata dia, masyarakat melihat bahwa selama ini Depag telah melakukan berbagai perbaikan dalam penyelenggaraan haji. Maka tak ada alasan untuk menghilangkan kewenangan Depag yang dimiliki selama ini.
Selama ini, jelas Menag, Depag telah memberikan kesempatan kepada swasta untuk terlibat dalam penyelenggaraan haji. Mulai tahun lalu Depag malah memberikan keleluasaan yang lebih luas kepada pihak swasta dengan tak membatasi kuota mereka. Namun hingga saat ini kalangan swasta belum juga memberikan hasil yang optimal dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Menghapus kewenangan Depag tak akan menjamin bahwa penyelenggaraan haji akan lebih baik oleh karena itu, saran Menag, lebih baik revisi yang dilakukan lebih mengarah pada perbaikan layanan kepada jamaah. Dengan demikian jamaah haji akan menikmati kenyamanan dalam ibadahnya.
Apalagi Depag juga telah dan akan terus melakukan perbaikan layanan kepada jamaah haji. Ia menambahkan bahwa Depag masih bisa menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara haji. Terbukti pada musim haji tahun ini semuanya berjalan dengan baik.
Menag juga keberatan bila ada sebuah lembaga tertentu yang kemudian menjalankan tugas sebagai penyelenggara haji. Karena ia menganggap bahwa munculnya lembaga baru akan menjadi beban bagi jamaah haji. Terutama dalam biaya operasional penyelenggaraan haji. Ia pun menyatakan tak perlu adanya komisi atau lembaga pemantau karena kalau nantinya membebani Depag. Kemudian akhirnya membebankannya kepada jamaah haji. (cih)
Â
Terpopuler
1
Isi Akhir dan Awal Tahun Baru Hijriah dengan Baca Doa Ini
2
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
3
Istikmal, LF PBNU Umumkan Tahun Baru 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025
4
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
5
Data Awal Muharram 1447 H, Hilal Masih di Bawah Ufuk
6
Khutbah Jumat: Meraih Fokus Hidup Melalui Shalat yang Khusyuk
Terkini
Lihat Semua