Warta

Menag Tanggapi Pernyataan Nur Iskandar tentang Pembubaran Ahmadiyah

Kam, 2 April 2009 | 06:17 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni menanggapi pernyataan KH Nur Muhammad Iskandar SQ tentang tuntutan pembubaran Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Menurutnya, Kiai Nur tak punya kewenangan mewakili para kiai dan mengatasnamakan umat Islam.

Menag menambahkan, tak semua kiai dapat menerima dan sepaham dengan pemikiran Kiai Nur yang juga pemimpin Pondok Pesantren Assidiqiyah, Jakarta, itu. Hal tersebut disampaikan Maftuh di Jakarta, Rabu (1/4) kemarin.

<>

Sebelumnya, Kiai Nur melalui sebuah media di Jakarta menyebutkan, "Kalau Presiden tak bisa membubarkan dan atau menyatakan bahwa Ahmadiyah bukan Islam, maka para kiai se-Indonesia akan menyerukan pada umat Islam untuk tidak memilih Susilo Bambang Yudhoyono pada Pilpres 2009".

Selanjutnya, Menag menyatakan, klaim Kiai Nur mengatasnamakan umat Islam adalah sebagai suatu tindakan pembohongan, karena hanya mewakili sekelompok kepentingan politik tertentu. Dengan demikian, dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik.

Menag meminta agar para kiai yang selama ini dijadikan panutan masyarakat hendaknya dapat menjaga diri untuk tidak terpengaruh kepentingan politik yang kini sedang memanas. Ia mengimbau Kiai Nur untuk mawas diri, menyesuaikan perkataan dengan perbuatan, sebelum mengeluarkan pernyataan yang justru dikhawatirkan dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat.

Terkait unjuk rasa menuntut pembubaran Ahmadiyah, Menag mengatakan, tuntutan pembubaran Ahmadiyah yang dilakukan FPI dan FUI tidaklah pada tempatnya.

"Sikap pemerintah sudah tertuang dalam SKB tiga menteri (Menag, Mendagri dan Jaksa Agung) soal Ahmadiyah. Dalam poin keenam, yaitu soal pengawasan dan penyadaran, kan memang belum dilaksanakan sepenuhnya, artinya masih berlangsung sampai saat ini. Jadi tidak tepat jika kemudian minta dibubarkan, karena SKB itu belum sepenuhnya dilaksanakan," ujar Menag.

Menag mengibaratkan SKB dengan keppres pembubaran Ahmadiyah seperti wudhu dengan salat. "Jadi, jika wudhu-nya belum dilakukan semuanya, tentunya belum bisa melaksanakan salat. Ibaratnya seperti itu. Justru Menag mengharapkan semua pihak untuk ikut mengawasi pelaksanaan SKB tersebut di lapangan. (ant/rif)