Menag Klaim Pemerintah Pegang Otoritas Penetapan Sertifikasi Halal
NU Online · Sabtu, 19 September 2009 | 08:36 WIB
Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni meyatakan, otoritas penetapan sertifikasi halal ada di tangan pemerintah karena ketentuannya sudah demikian, katanya.
Undang-undang, kata Menag, mengamanatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berwenang mengeluarkan sertifikasi. Sertifikasi halal dilaksanakan oleh pemerintah dan melibatkan MUI.<>
Penegasan Menag tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan para pengurus Organisasi Massa Islam di Jakarta, Rabu (16/9) lalu.
Sejumlah pejabat tinggi Departemen Agama yang ikut hadir antara lain Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Mubarok, staf khusus Menag Tulus, Dirjen Bimas Islam Prof Nasaruddin Umar. Tampak juga Prof Abdul Gani Abdullah yang banyak terlibat dalam rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Abdul Gani dalam kesempatan tersebut menjelaskan latarbelakang perlunya UU jaminan produk halal, termasuk adanya sikap keberatan dari pengurus MUI tentang siapa yang bertanggung jawab dan memiliki hak penuh sebagai otoritas yang mengeluarkan sertifikat jaminan halal.
Sebelumnya, Menag, yang berbicara paling akhir dalam acara sosialisasi sempat menjelaskan ketidakhadiran MUI sebagaimana ditanyakan pengurus Ormas Islam.
Maftuh menjelaskan, beberapa hari sebelumnya pengurus MUI sudah bertemu di kediamannya. Pada pertemuan itu mencuat dan dibahas persoalan sikap keberatan dari pengurus MUI jika sertifikat jaminan produk halal dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini Depag.
Menurut Menag, dalam draf RUU Jaminan Produk Halal sudah jelas bahwa MUI terlibat dalam seluruh kegiatan di dalamnya. Persoalannya, UU mengamanatkan bahwa MUI tidak dibenarkan mengeluarkan sertifikasi.
Jika ada yang menyatakan bahwa MUI sudah berpengalaman selama 20 tahun menangani hal itu, jelas hal itu menyalahi perundang-undangan yang berlaku.
"Pengalaman 20 tahun bukan ukuran. Itu keliru. Kita harus berani mengatakan demikian karena UU-nya menyatakan demikian," tegas Maftuh.
Menang menjamin, sertifikasi oleh pemerintah tidak akan menimbulkan ongkos tinggi dan menyebabkan konsumen menjadi korban. Justru pemerintah berkewajiban melindungi konsumen.
"Kalau nanti ada kekeliruan dalam pelaksanaannya, maka sasaran tembaknya pun jelas. Dalam UU Jaminan Produk Halal, seluruh proses melibatkan MUI minus pembuatan sertifikasi," kata Maftuh. (sam)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
3
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
4
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
5
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
6
Eskalasi Konflik Iran-Israel, Saling Serang Titik Vital di Berbagai Wilayah
Terkini
Lihat Semua