Warta

Menag Bantah Adanya Jual Beli Kuota Haji

NU Online  ·  Senin, 8 Desember 2003 | 07:51 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar membantah keras tudingan miring soal adanya jual beli kuota haji di departemen yang dipimpinnya.

Saat raker dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin, Menag menjelaskan bahwa berdasarkan usulan para penyelenggara haji khusus, maka kuota haji khusus sebanyak 12.000 jemaah telah diserahkan kepada mereka sendiri dan para penyelenggara itulah yang membaginya melalui tiga asosiasi.

<>

Kuota tersebut, kata Menag, telah dibagi dan ditandatangani oleh pimpinan tiga asosiasi yang diketahui oleh Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Depag. "Oleh karena kuota haji khusus telah diserahkan dan dibagi oleh mereka sendiri, maka tidak benar adanya isu jual beli kuota di Depag," Said Agil menuturkan.

Menurut Menteri, isu tersebut diduga disebabkan karena ada beberapa perusahaan penyelenggara haji khusus yang telah menerima pendaftaran melebihi alokasi kuotanya dan adanya kerjasama dengan institusi yang sebenarnya tidak berhak menerima pendaftaran haji khusus.

Lebih lanjut Said Agil menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi haji seluruh Indonesia, kuota haji secara keseluruhan telah didistribusikan ke seluruh provinsi berdasarkan Keputusan Menag No 299/2003.

Demikian pula dengan kuota tambahan yang juga telah disebarkan ke seluruh Indonesia berdasarkan Keputusan Menag No 460 tahun 2003. Dijelaskannya, pelaksanaan pemanfaatan kuota haji biasa sudah dilaksanakan pada saat pendaftaran haji pada tanggal 1 Juli hingga 29 Agustus 2003 dan pendaftaran tambahan pada tanggal 4 sampai 6 Oktober 2003.

Mengenai isu jual beli kuota haji tersebut, Menag mengatakan bahwa masalah tersebut sekarang ini sedang dikaji Biro Hukum dan Humas Depag. "Sekiranya melanggar UU No 17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji dan Peraturan Pelaksanaannya, maka akan dilaporkan kepada yang berwajib untuk diproses secara hukum," demikian Menag.(mkf)