Masjid Mesir Salurkan Dana Zakat untuk Kesehatan Gratis
NU Online · Jumat, 26 September 2008 | 12:57 WIB
Masjid-masjid Mesir menjadikan dana zakat yang dikumpulkan dari masyarakat sekitar sebagai dana produktif tanpa mengambil keuntungan hasil usaha. Hal ini dikarenakan dana tersebut memang benar-benar disalurkan untuk kebutuhan masyarakat muslim tanpa membenani mereka, meskipun hanya untuk biaya administrasi.
Dana-dana ini digunakan misalnya untuk mendirikan pusat-pusat pengobatan gratis bagi warga miskin dan beasiswa pendidikan serta santunan untuk fakir miskin. Tentunya dalam hal ini masjid-masjid di sana hanya bertindak sebagai penyalur, bukan penerima zakat dari masyarakat.<>
Hal ini dinyatakan Muhammad Muahiburrahman, salah seorang peserta pengajian online dari Mesir, pada pengajian Online PBNU sore tadi (26/9).
Lebih jauh, Mauhiburrahman berharap, masyarakat Muslim Indonesia dapat mengambil pelajaran berharga dari kepedulian Muslim Mesir terhadap rakyat-rakyat miskin di sekitar mereka.
Terkait hal ini, KH Arwani Faisal, pengasuh pengajian online, menyatakan, dana zakat memang dapat digunakan untuk membiayai operasional fasilitas umum umat Islam, namun harus tetap mengedepankan sasaran utama dari objek penyerahan zakat, yakni rakyat miskin.
”Jangan sampai penyaluran zakat justru dijadikan sebagai pekerjaan yang menguntungkan bagi orang-orang yang memiliki kelonggaran,” tandasnya.
Lebih lanjut Arwani menjelaskan, sebaiknya dana-dana yang digunakan untuk membiayai operasional pembangunan fasilitas umum adalah dana infak atau shodaqoh. Hal ini mengingat kebutuhan pada pemenuhan keperluan pokok penduduk miskin pada masyarakat Indonesia masih sangat mendesak.
”Kita mengerti, masih terlalu banyak masyarakat Miskin di sekitar kita yang sangat membutuhkan makanan, sehingga sangat tidak etis apabila dana zakat digunakan untuk memfasilitasi keperluan-keperluan sekunder, tandasnya. (min)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
DPR Ketok Palu, BP Haji Kini Sah Jadi Kementerian
3
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
4
DPR-Pemerintah Sepakati RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
5
Wajib Selektif! Ini Tips Islam Memilih Calon Pasangan Hidup yang Tepat dan Berkah
6
Gus Faiz Sampaikan Cara Rayakan Bulan Lahir Nabi Muhammad
Terkini
Lihat Semua