Masalah Kepemimpinan PWNU NTB Akhirnya Bisa Diselesaikan
NU Online · Selasa, 4 Desember 2007 | 10:33 WIB
Jakarta, NU Online
Setelah melalui proses dialog dan diskusi, Rais Syuriyah PWNU NTB Tuanku Turmudzi dan Ketua Tanfidziyah Taqiyuddin bersedia untuk melepaskan posisinya karena adanya aturan pelarangan rangkap jabatan.
“Tuaku Turmudzi akhirnya menduduki jabatan sebagai mustasyar sedangkan Taqiyuddin menjadi wakil ketua tanfidziyah. Jabatan rais dan ketua dicarikan ganti dari para wakil yang ada,” kata Sekjen PBNU Endang Turmudi di PBNU, Selasa (4/12).
<>Endang menjelaskan dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) secara tegas diatur pelarangan rangkap jabatan rais syuriyah dan ketua tanfidziyah dengan jabatan politik. Dalam hal ini, Tn. Turmudzi saat ini menjabat sebagai salah satu ketua dewan syuro PKB sedangkan Taqiyuddin sebagai salah satu anggota DPRD.
Dikatakannya, sebelumnya terdapat upaya untuk meminta agar aturan kepengurusan di luar Jawa yang komunitas NU-nya tidak sebanyak di Jawa lebih ringan dan toleran karena terbatasnya personel. Namun PBNU sepakat untuk menegakkan aturan yang sudah disepakati bersama.
“PBNU akan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan bersama, tak ada toleransi bagi daerah di luar Jawa, semuanya sama,” katanya.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Propinsi Maluku yang mana ketua terpilih juga rangkap jabatan dengan jabatan politik. PBNU dengan tegas juga telah meminta ketua terpilih untuk memindahkan jabatan kepada mereka yang bebas rangkap jabatan.
Selanjutnya Endang mengindikasi bahwa sebenarnya banyak pengurus PWNU NTB lain yang masih terkena aturan pelarangan rangkap jabatan, meskipun mereka bukan ketua terpilih.
“Salah satu aturan yang ada adalah pengurus harian NU dilarang menjadi pengurus harian partai politik, ini yang banyak terjadi,” katanya.
Indikasi ini tercium ketika formatur PWNU NTB mencalonkan pengganti Taqiyuddin, namun calon tersebut ternyata setelah diteliti, ia menjadi salah satu pengurus harian parpol yang memang dekat dengan NU. Akhirnya, ia diposisikan sebagai a’wan.
“Sebelum pemberian SK, kami akan meneliti track record mereka, apakah ada salah satu dari pengurus harian yang melakukan rangkap jabatan dengan jabatan politik,” katanya.
PBNU menganggap penting adanya atural pelarangan rangkap jabatan dengan jabatan politik untuk menghindari konflik kepentingan diantara jabatan yang dipegangnya dan agar bisa berkonsentrasi dalam menjalankan amanah yang diembannya. (mkf)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
4
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
5
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua