Jakarta, NU Online
Konsep khalifah dalam Islam berbeda dengan konsep presiden dalam kepemimpinan sekarang ini. khalifah kekuasaannya tidak terbatas pada eksekutif karena mereka bisa menjangkau kekuasaan yudikatif dan legislatif. Maka kalau persyaratan khalifah diperlakukan pada presiden, tidak akan kena.
Pernyataan ini merupakan pendapat tokoh NU Jogja Abdul Malik Madani berkaitan dengan fikih siyasah dalam ketatanegaraan politik saat ini. Fikih siyasah perlu dikembangkan sesuai dengan kondisi yang ada. Fikih siyasah yang ditulis oleh ulama-ulama salaf mungkin berbeda dengan hukum yang ada saat ini, termasuk yang berlaku di negeri-negeri Islam. Kalau kita ingin menggunakan masalah ketatanegaraan saat ini dengan model fikih siyasah konvensional, maka tidak akan cocok.
<>“Apakah artinya 100 ulama kalau itu akan dibedakan secara diametral antara fikih siyasah dan UU. Kita tidak bisa menjalankannya karena yang digunakan adalah UUD yang merupakan kesepakatan bersama warga negara,” ungkapnya.
Saat ini yang penting adalah nilai-nilai Islam seperti amanah, adil, dan lain-lain sehingga fikih siyasah bisa berkembang sesuai dengan keadaan dunia yang ada, tidak statis. Acuannya adalah maslahah bagi ummat.
“Karena itulah, lajnah bahsul masail NU harus mulai membahas kaidah-kaidah dalam masalah ini secara komprehsif yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ini sangat penting karena ke depan akan banyak sekali pimpinan yang dipilih secara langsung, mulai dari pemilihan presiden sampai dengan pemilihan lurah,” tegasnya.
Dosen IAIN Sunan Kalijaga ini berpendapat dalam hal ini NU selain hanya hanya membahas aspek hukumnya juga harus memberikan rekomendasi tentang kriteria pemimpin yang baik, tetapi tidak memasuki wilayah politik praktis karena kepentingannya sangat-sangat sesaat.
“Dengan kepentingan-kepentingan yang sesaat itu, bukan persatuan dan kesatuan yang kita dapat, justru perpecahan diantara kita. Ada blok Gus A atau Gus B,” ungkapnya.(mkf)
Terpopuler
1
Laksanakan Puasa Tarwiyah Lusa, Berikut Dalil, Niat, dan Faedahnya
2
Niat Puasa Arafah untuk Kamis, 5 Juni 2025, Raih Keutamaan Dihapus Dosa
3
Menggabungkan Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Bolehkah?
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
5
Kronologi 3 WNI Tertangkap di Gurun Pasir Hendak Masuk Makkah, 1 Orang Meninggal
6
Alasan Tanggal 11-13 Dzulhijjah Disebut Hari Tasyrik dan Haram Berpuasa
Terkini
Lihat Semua