Warta

Majelis-Majelis Agama Beri Apresiasi pada SKB Pendirian Rumah Ibadah

NU Online  ·  Rabu, 21 Mei 2008 | 13:40 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Sahal Mahfudh mewakili majelis-majelis agama memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap pemerintah yang telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 8 dan 9 tahun 2006  tentang pendirian rumah ibadah yang ditandatangani dua menteri; Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Hal ini dikemukakan ketika memberikan sambutan pada pembukaan pertemuan besar umat beragama di Indonesia tahun 2008 di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (21/5).<>

Rais Aam PBNU ini menuturkan peraturan bersama ini sangat bermanfaat sebagai rambu dan koridor bagi pemeluk agama untuk mensiarkan agamanya, terutama dalam hal pendirian rumah ibadah.

“Ini merupakan kesepakatan bersama antar majelis-majelis agama yang ada di Indonesia, pemerintah hanya menetapkan menjadi peraturan yang mengikat seluruh pemeluk agama,” katanya.

Dikatakannya, penetapan peraturan ini bukanlah bentuk campur tangan pemerintah dalam wilayah agama, tapi merupakan implementasi dari kewajiban pemerintah dalam memberikan rambu-rambu bagi pemeluk agama dalam mensiarkan agamanya.

SKB baru ini menyempurnakan SKB nomor 1 tahun 1969 yang multitafsir. SKB tersebut mengatur izin antara lain rekomendasi paling sedikit 90 pengguna rumah ibadah, persetujuan 60 warga setempat dan dukungan tertulis kepala kantor agama kabupaten atau kota.

Rumah ibadah yang didirikan juga harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah daerah. Jika tidak didukung warga setempat, pemerintah daerah harus mencarikan lahan yang cocok di tempat lain sesuai keinginan umat beragama. (mkf)