Pemerintah Kabupaten Bangka mewajibkan murid lulusan Sekolah Dasar (SD) bisa membaca tulis Al Qur’an sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Semua siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP diwajibkan bisa membaca dan menulis huruf Al Qur’an atau sudah mempunyai sertifikat lulus dari Taman Pendidikan AlQur’an (TPA)," kata Bupati Bangka Yusroni Yazid di Sungailiat, Jumat.r />
Di katakan, bagi yang tidak mempunyai sertifikat maka terlebih dahulu mengikuti tes baca dan tulis yang dilaksanakan oleh panitia penerima murid baru.
"Kewajiban baca tulis AlQur’an sebagai syarat bagi anak yang melanjutkan ke SMP merupakan program Pemerintah Kabupaten Bangka dalam upaya pemberantasan buta aksara Al Qur’an," jelasnya.
Dengan program ini, kata Bupati, selain memperoleh pendidikan baca tulis Al Qur’an dari TPA, orang tua juga didorong untuk menunjukkan peran sertanya dalam ikut mendidik anak-anaknya di rumah.
Ia mengatakan, sasaran dari pada program pemberantasan buta aksara Al Qur’an yakni maksimal anak kelas VI SD sudah dapat membaca dan menulis huruf Al Qur’an.
Menurutnya, penguasaan ilmu alam tidak akan sempurna kalau tidak diimbangi dengan ilmu agama, dimana dengan ilmu agama yang didalaminya dapat meningkatkan ketaqwaanya kepada Allah SWT. (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
3
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
4
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Badan
6
Tuntutan Tak Diakomodasi, Sopir Truk Pasang Bendera One Piece di Momen Agustusan Nanti
Terkini
Lihat Semua