Warta

Lima Jalur Penyelesaian Prostitusi dengan Sistem Islam

NU Online  ·  Selasa, 21 Juli 2009 | 08:37 WIB

Jayapura, NU Online
Sistem Islam dapat menjadi solusi alternatif dalam mengatasi prostitusi melalui lima jalur penyelesaian yang dalam pelaksanaannya saling bersimultan.

Pemerhati Masalah Sosial dan Masyarakat, Lathifah Husna di Jayapura, Selasa menjelaskan, lima jalur penyelesaian ini terdiri adalah melalui jalur hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik.<>

"Ke lima jalur ini harus ditempuh karena munculnya aktivitas prostitusi bukan hanya karena satu alasan tertentu saja. Misalnya, karena latar belakang ekonomi lemah saja," katanya.

Menurutnya, orang-orang yang melakukan aktivitas prostitusi, baik sebagai penyedia maupun pengguna, disebabkan lemahnya berbagai sektor kehidupan akibat pengaruh paham kapitalisme yang mengedepankan materi dan memisahkan ajaran agama dari kehidupan masyarakat dan negara.

Oleh karena itu, lanjutnya, prostitusi seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dimana negara harus tegas memberikan sanksi pidana kepada para pelaku prostitusi yang telah berbuat zina.

"Dengan ketegasan hukum ini, tentunya tidak ada masyarakat yang berani melakukan perbuatan tersebut apa pun alasannya," jelas Lathifah.

Namun demikian, selain jalur hukum ini, negara juga harus menempuh jalur ekonomi dimana jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan harus terpenuhi. Sehingga, alasan mencari nafkah tidak bisa lagi digunakan untuk melegalkan prostitusi.

Hal tersebut juga berkaitan dengan penyelesaian jalur pendidikan untuk memberikan bekal kepandaian dan keahlian agar setiap individu mampu bekerja dan berkarya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang baik dan halal.

Selain itu, pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Hal ini disebabkan keluarga merupakan salah satu pilar dalam masyarakat yang ikut menentukan kualitas suatu generasi.

Adapun, jalur politik, Lathifah menyatakan, penyelesaian prostitusi membutuhkan kebijakan sosial budaya yang didasari syariat Islam.

"Negara merupakan satu-satunya institusi yang mampu menerapkan syariat Islam ini," tandasnya.

Prostitusi merupakan aktivitas seks yang dilakukan di luar akad nikah yang sah. Meski demikian, di Indonesia, sudah jamak dikenal prostitusi legal dimana aktivitas tersebut dipantau pemerintah.

Padahal, dari prostitusi inilah muncul berbagai masalah masyarakat lainnya, seperti perceraian, aborsi, trafficking dan penyebaran penyakit seksual menular, termasuk yang paling berbahaya, HIV/AIDS. (ant/mad)