Warta

Lebaran Jum’at, Sholat Jum’at Tetap Wajib

NU Online  ·  Rabu, 8 September 2010 | 08:45 WIB

Jepara, NU Online
Pengasuh pondok pesantren Roudlotul Hidayah Jepara, Kyai Nurul Musyafak mengungkapkan jika pelaksanaan hari raya Idul Fitri bertepatan dengan hari Jum’at maka Sholat Jum’at tetap wajib hukumnya ditunaikan. Hal itu berdasarkan dengan hukum sunnah menunaikan sholat Id dan wajibnya sholat Jum’at.

Menurutnya, yang terjadi ditengah masyarakat adalah salah kaprahnya pelaksanaan hukum. Sebab, oleh masyarakat jika hari raya jatuh hari Jum’at maka sholat Jum’at disunahkan. “Hukum sholat Jum’at adalah wajib sementara sholat Id hukumnya sunah,” katanya kepada NU Online, saat ditemui dikediamannya, Selasa (07/9) kemarin.<>

Ia menyayangkan buku agama Islam dan mata pelajaran fiqih yang diajarkan di sekolah serta madrasah menyebutkan hal yang demikian. Padahal, jelasnya ulama sekaliber Imam Syafii yang dianut ideologinya oleh warga Nahdliyyin tetap mewajibkan sholat Jum’at jika hari raya jatuh pada hari Jum’at.

Imam Syafii, lanjutnya hanya memberikan ruhsoh (keringanan) bagi Muslim yang jauh tempat tinggalnya untuk menuju ke masjid dengan boleh tidak menunaikannya. Apalagi, kondisi saat ini sangat berbeda dengan era ke-nabi-an.

Dulu, untuk menuju masjid harus ditempuh dengan jarak yang cukup jauh dan dengan menaiki onta. Sementara, saat ini jarak masjid dengan tempat tinggal sangat dekat bisa hanya dengan jalan kaki maupun dengan kendaraan bermotor.

Musyafak menambahkan, sidang isbat yang dijadwalkan hari ini oleh Kementerian Agama, jika hari raya Idul Fitri 1431 H jatuh Jum’at besok maka ia berharap selain umat Islam menunaikan kesunahan sholat Id juga tetap untuk menjalankan kewajiban sholat Jum’at. (qim)