LBM PBNU Putuskan Rokok Tetap Mubah
NU Online Ā· Kamis, 24 Februari 2011 | 09:12 WIB
Lembaga Bathsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memutuskan hukum rokok mubah dan makruh. Penetapan hukum mubah dan makruh ini dihasilkan melalui Bahtsul Masail LBM PBNU pada hari Rabu (23/2) di Jakarta.
Bathsul Masail ini menghadirkan para pakar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Universitas Brawijaya Malang. Selain membahas mengenai hukum rokok, bahtsul masail juga membahas mengenai pemasangan Tower BTS (Base Transceiver Station) di Masjid.
/>
"Berdasarkan kesaksian dari para narasumber yang bertugas sebagai tahqiiqul manath (nara sumber verifikasi), LBM PBNU memutuskan hukum rokok sebagai mubah dan makruh," tutur KH Arwani Faisal, Wakil Ketua LBM PBNU, Kamis (24/2).
Lebih lanjut Arwani Faishal menjelaskan, hukum mubah dan makruh ini tidak berlaku bagi orang-orang yang memiliki kondisi tubuh berbahaya terhadap rokok. Bagi mereka yang memiliki bahaya pada tubuhnya jika merokok maka menjadi haram jika merokok.
"Bahtsul Masail ini merupakan bahtsul masail resmi PBNU yang pertama yang membahas mengenai rokok. Sebelumnya hukum rokok di masyarakat NU didasarkan pada bathsul masail-bathsul masail lokal dan fatwa-fatwa ulama Nahdliyin di masing-masing daerah," terang Arwani. (min)
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
3
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
4
Ketum PBNU Resmikan 13 SPPG Makan Bergizi Gratis di Lingkungan NUĀ
5
Di Tengah Fenomena Bendera One Piece Badan Siber Ansor Ajak Generasi Muda Hormati Merah Putih
6
Cek Kesehatan Gratis Sekolah Mulai 4 Agustus 2025, Sasar 53 Juta Siswa di Seluruh Indonesia
Terkini
Lihat Semua