Larangan Impor Beras Harus Didukung Instansi Terkait
NU Online · Senin, 12 Januari 2004 | 05:03 WIB
Jakarta, NU Online
Larangan impor beras selama empat bulan panen raya harus didukung oleh instansi terkait, terutama Bea Cukai dan pemerintah daerah (Pemda), agar kebijakan itu mampu meningkatkan kesejahteraan petani secara efektif tanpa diganggu beras selundupan.
"Kebijakan larangan impor beras saat panen raya harus ditangani secara konsisten, konsepsional dan mendasar serta didukung jajaran pemerintah lainnya agar benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan petani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, H. Imam Churmen, di Jakarta, Minggu menanggapi ditandatanganinya pengaturan impor beras oleh Menperindag Rini MS Soewandi dan berlaku mulai 10 Januari 2004.
<>Berdasarkan SK Menperindag Nomor 9/MPP/Kep/1/2004 Tentang Ketentuan Impor Beras, pemerintah melarang impor beras satu bulan sebelum panen raya, saat panen raya, dan dua bulan setelah panen raya. Penentuan masa panen raya tersebut ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Imam Churmen mengatakan pada dasarnya ia setuju dengan kebijakan tersebut yang diharapkan bisa menjaga stabilitas harga beras di tingkat petani produsen saat dan pasca panen.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan pengaturan dan pelarangan impor tidak akan efektif bila tidak didukung pengawasan aparat kepabeanan yang menjaga pintu masuk barang impor.
"Kita selama ini mengetahui bahwa pengaturan impor, seperti gula tidak efektif karena masih maraknya penyelundupan. Larangan impor justru akhirnya memicu maraknya penyelundupan, jadi aparat (BC) juga harus siap," ujar Imam dari Fraksi PKB.
Ia memberi contoh mengenai gula. Menurut pemantauannya, kebijakan tata niaga gula oleh Depperindag justru memicu banyaknya penyelundupan oleh importir diluar yang ditunjuk Menperindag. Bahkan sejumlah Pemda melegalkan impor gula di daerahnya karena pasokan gula tidak cukup.
"Pemerintah khususnya aparat bea cukai sebenarnya mengetahui siapa importir yang mengimpor komoditas (gula maupun beras) illegal tersebut, tapi tidak ditangkap. Harus ada keberanian yang besar mengatasi penyelundupan. Karena itu penerapan aturan impor harus menjadi komitmen pemerintah cq Kabinet Gotong Royong bukan satu atau dua instansi saja," katanya.
Selain itu, ia mempertanyakan apakah kebijakan itu sudah memperhitungkan cadangan stok guna mengantisipasi melonjak atau langkanya beras akibat panen gagal atau adanya pemilu. "Bagaimana dengan stok kebutuhan pangan, jangan sampai pengaturan impor beras membuat beras menjadi langka."
Sementara itu, Direktur Impor Depperindag, Aang Kanaan Adikusumah, ketika dikonfirmasi soal tersebut mengatakan bila terjadi panen raya gagal atau kelangkaan beras, maka sesuai SK tersebut Menperindag bisa menunjuk importir untuk mengimpor beras guna memenuhi kebutuhan di dalam negeri.(mkf)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
3
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PCNU Kota Bandung Luncurkan Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
6
Rezeki dari Cara yang Haram, Masihkah Disebut Pemberian Allah?
Terkini
Lihat Semua