KPI Minta Film Kartun untuk Orang Dewasa Pindah Jam Tayang
NU Online · Selasa, 26 Agustus 2008 | 05:19 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada sejumlah stasiun TV yang menayangkan film kartun dengan tema dan tokoh yang hampir sepenuhnya menggambarkan perilaku orang dewasa pindah dipindahkan jam tayangnya.
Surat teguran tersebut disampaikan kepada Indosiar yang menyiarkan Detective Conan dan Naruto dan Global TV yang juga menyiarkan Naruto. Dua film cerita kartun ini semuanya berasal dari komik Jepang.<>
Dalam suratnya yang juga ditembuskan ke PBNU, KPI menilai tayangan Detective Conan dalam seluruh episode menampilkan secara detail rekonstruksi pembunuhan, misalnya orang ditikan, digantung, dicekik dan close-up korban pembunuhan, dengan penggambaran sangat eksplisit menampilkan wajah mayat, luka dan darah.
Tayangan ini dinilai KPI tidak tepat untuk dikategorikan sebagai film anak dan disiarkan pada jam menonton anak sehingga seharusnya dipindahkan jam tayangnya menjadi lebih malam, dengan menampilkan klasifikasi R (Remaja) dan Bimbingan Orang tua (BO) sekaligus.
Sementara itu, tayangan film Naruto juga dinilai menampilkan kekerasan secara eksplisit, baik yang bersifat fisik maupun mistis, dengan kekuatan gaib. Kekerasan fisik juga menampilkan pertarungan dengan tangan kosong, senjata tajam atau kekuatan gaib seperti orang dicekik, dibanting, disetrum dan lainnya yang kadangkala disertai dengan darah.
Dengan demikian, KPI meminta adanya perubahan jam tayang karena tidak tepat sebagai film anak, disertai pemberian klasifikasi R dan BO sekaligus.
Program Bleach yang ditayangkan Indosiar juga mendapatkan teguran dari KPI karena mengandung cerita mistis seperti roh orang yang baru meninggal dan kekerasan ekpresif baik melawan sesama manusia atau makhluk gaib sebagai tema utama serta setting kehidupan anak SMA. Karena itu tayangan ini diminta untuk dirubah jam tayangnya menjadi lebih malam dengan menampilkan klasifikasi R dan BO sekaligus.
Stasiun TV RCTI juga mendapat teguran terkait program Cerita SMU yang dinilai melanggar aturan karena terdapat adegan yang menampilkan secara close up alat kelamin pemeran anak laki-laki serta sejumlah pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan. KPI menilai tayangan ini banyak menampilkan tokoh pemain anak-anak yang dilibatkan dalam setting yang tidak pantas serta menampilkan pelecerahan terhadap orang lain, terutama yang bertubuh gemuk sehingga perlu perbaikan isi materi program. (mkf)
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
6
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
Terkini
Lihat Semua